RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menegaskan aturan mengenai THR Karyawan Swasta 2026 yang menjadi perhatian para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa THR Karyawan Swasta tetap dipotong pajak penghasilan, sementara aparatur negara seperti PNS, TNI, dan Polri menerima THR secara penuh karena pajaknya ditanggung pemerintah.
Perbedaan perlakuan tersebut kerap memicu diskusi di kalangan pekerja.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini mengikuti ketentuan perpajakan yang telah berlaku selama bertahun-tahun.
THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak
Menurut Menaker, tunjangan hari raya yang diterima pekerja di sektor swasta masuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21.
Karena itu, THR Karyawan Swasta 2026 dipotong pajak sesuai tarif yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.
Artinya, ketika perusahaan menyalurkan THR kepada karyawan, jumlah yang diterima tidak selalu sama dengan satu bulan gaji penuh karena terdapat potongan pajak.
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengalami perubahan pada 2026.
Usulan dari sejumlah serikat pekerja yang meminta agar THR Karyawan Swasta tidak dipotong pajak masih berada dalam tahap pembahasan dan kajian pemerintah.
Selain itu, perusahaan diingatkan untuk tetap mematuhi aturan pembayaran THR, yakni harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak diperbolehkan dicicil.
Skema Pajak THR Menggunakan Tarif Efektif
Dalam menghitung pajak THR, pemerintah menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang merupakan bagian dari kebijakan perpajakan terbaru.
Besaran pajak yang dikenakan pada THR Karyawan Swasta bergantung pada tingkat penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pekerja.
Tarif pajak tersebut dapat berkisar dari 0 persen hingga sekitar 34 persen, tergantung jumlah pendapatan yang diterima.
Karena THR tergolong sebagai penghasilan tidak tetap, perhitungannya biasanya digabung dengan gaji bulanan untuk menentukan tarif pajak yang berlaku.
Inilah yang membuat sebagian pekerja merasa nominal THR yang diterima lebih kecil dari gaji satu bulan.
Meski demikian, pemerintah melalui Menaker menegaskan bahwa pemotongan pajak pada THR Karyawan Swasta 2026 tetap mengikuti sistem perpajakan nasional yang berlaku umum.
THR PNS, TNI, dan Polri Tidak Dipotong Pajak
Berbeda dengan pekerja swasta, aparatur negara seperti PNS, TNI, dan Polri menerima THR tanpa potongan pajak dari penghasilan mereka.
Dalam skema ini, pajak atas THR tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme kebijakan fiskal negara.
Secara administratif pajak tetap dihitung, namun pembayarannya dilakukan oleh negara sehingga tidak mengurangi nominal THR yang diterima aparatur negara.
Karena itu, ketika THR cair, PNS, TNI, dan Polri biasanya memperoleh jumlah penuh sesuai hak mereka tanpa adanya pemotongan pajak.
Kebijakan tersebut diatur dalam berbagai regulasi pemerintah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang diperbarui secara berkala.
Pemerintah Siapkan Anggaran Besar untuk THR Aparatur Negara
Untuk tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran besar guna membayar THR bagi aparatur negara.
Total dana yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp55 triliun untuk PNS, TNI, dan Polri.
Anggaran tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sesuai kebijakan yang berlaku.
Penyaluran THR dalam jumlah besar ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Perdebatan Pajak THR Masih Terus Berlangsung
Setiap tahun, isu mengenai THR Karyawan Swasta dipotong pajak kembali menjadi bahan perdebatan.
Beberapa serikat buruh berpendapat bahwa tunjangan tersebut seharusnya bebas pajak karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Namun pemerintah menilai perubahan aturan tersebut membutuhkan kajian fiskal yang lebih mendalam.
Selain menyangkut penerimaan negara, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara sektor swasta dan aparatur negara seperti PNS, TNI, dan Polri.
THR Tetap Berperan Besar dalam Perekonomian
Terlepas dari polemik soal pajak, THR Karyawan Swasta 2026 maupun THR bagi aparatur negara tetap memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Setiap tahun, pencairan THR memicu lonjakan konsumsi masyarakat, terutama pada sektor ritel, transportasi, pariwisata, serta industri makanan dan minuman.
Perputaran uang dari THR juga sering menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi terbesar menjelang Idulfitri.
Bagi pekerja, THR bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi dukungan penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Sementara bagi perusahaan, pembayaran THR Karyawan Swasta merupakan kewajiban sekaligus bentuk komitmen menjaga hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan karyawan.(np)
Editor : Nur Pramudito