RADARSOLO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti pekerja menjelang Lebaran.
Pada 2026, pembahasan tentang THR 2026 dipotong pajak kembali ramai diperbincangkan masyarakat, terutama terkait aturan lengkap yang mengatur pemotongan tersebut.
THR 2026 menjadi angin segar bagi pekerja karena membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya, mulai dari biaya mudik, belanja keluarga, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Namun, banyak pekerja masih mempertanyakan apakah THR 2026 dipotong pajak dan bagaimana mekanisme penghitungan potongan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri 2026.
Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, terkait pajak, THR 2026 memang masih masuk kategori penghasilan yang dapat dikenakan pemotongan pajak.
Kebijakan THR 2026 dipotong pajak ini merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan belum menunjukkan adanya pengecualian khusus pada tahun berjalan.
THR 2026 Dipotong Pajak Berdasarkan Aturan Lengkap
Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak, THR termasuk penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin.
Oleh karena itu, THR 2026 dipotong pajak mengikuti skema Pajak Penghasilan Pasal 21.
Aturan lengkap pemotongan pajak THR 2026 menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mengacu pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam sistem ini, penghitungan pajak tidak hanya melihat THR secara terpisah, tetapi juga menggabungkan THR dengan gaji bulanan pada bulan pembayaran.
Artinya, jika THR 2026 dibayarkan bersamaan dengan gaji, maka total penghasilan bulan tersebut menjadi dasar penghitungan potongan pajak.
Mekanisme THR 2026 Dipotong Pajak dan Kategori TER
Skema TER membagi tarif pajak bulanan menjadi beberapa kelompok berdasarkan status tanggungan dan penghasilan pekerja.
Kategori tarif umumnya dibagi menjadi:
-
Kategori A: Tidak kawin tanpa tanggungan, atau status dengan tanggungan rendah.
-
Kategori B: Status keluarga dengan tanggungan menengah.
-
Kategori C: Status menikah dengan tanggungan lebih banyak.
Setiap kategori memiliki rentang tarif efektif berbeda, mulai dari 0 persen hingga sekitar 34 persen tergantung total penghasilan.
Kebijakan THR 2026 dipotong pajak ini bertujuan menjaga keseimbangan beban pajak sepanjang tahun sehingga tidak terjadi lonjakan potongan pada akhir tahun. Sistem ini juga membuat potongan pajak lebih stabil dan terencana.
Simulasi Potongan THR 2026
Agar lebih mudah memahami, berikut simulasi sederhana potongan THR 2026.
Misalnya seorang karyawan dengan gaji Rp15 juta per bulan dan status belum menikah tanpa tanggungan masuk kategori TER A.
Tanpa THR, potongan pajak bulanan dengan tarif efektif 6 persen menghasilkan potongan sekitar Rp900 ribu.
Namun saat THR 2026 dibayarkan sebesar Rp3 juta, maka penghasilan bulan tersebut menjadi Rp18 juta.
Dengan kenaikan lapisan tarif TER menjadi 8 persen, maka potongan pajak bulan itu menjadi sekitar Rp1,44 juta.
Selisih potongan inilah yang sering membuat pekerja merasa THR 2026 dipotong pajak lebih besar. Padahal, sistem penghitungan memang menyesuaikan total penghasilan bulanan.
Fenomena potongan ini sebenarnya adalah konsekuensi dari penerapan aturan lengkap pajak penghasilan yang berlaku, bukan pengurangan nilai THR secara langsung.
Transparansi Potongan THR 2026 Penting bagi Pekerja
Pemerintah mendorong perusahaan untuk memberikan rincian potongan THR 2026 secara jelas dalam slip pembayaran.
Informasi yang perlu dicantumkan meliputi komponen gaji bruto, besaran THR, hingga jumlah pajak yang dipotong.
Dengan transparansi tersebut, pekerja dapat memahami alasan THR 2026 dipotong pajak dan menghindari kesalahpahaman.
Perusahaan juga diharapkan mengikuti aturan lengkap yang ditetapkan agar proses pembayaran THR berjalan lancar.
THR 2026 Tetap Menjadi Hak Pekerja
Secara prinsip, THR 2026 tetap merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan. Kebijakan potongan pajak hanya merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa THR 2026 dipotong pajak bukan untuk membebani pekerja, melainkan untuk pemerataan beban fiskal sepanjang tahun.
Dengan memahami aturan lengkap THR 2026 dipotong pajak, masyarakat diharapkan tidak lagi kaget saat menerima potongan dan dapat merencanakan keuangan menjelang Lebaran.(np)
Editor : Nur Pramudito