RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penting terkait THR dan Gaji Ke 13 ASN, termasuk bagi pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.
Peraturan tersebut telah lama dinantikan oleh berbagai kalangan sejak awal tahun.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai hak-hak finansial para aparatur negara menjelang hari raya dan pertengahan tahun.
Melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan mekanisme, jadwal pencairan, serta komponen tunjangan yang akan diterima oleh pegawai negeri, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Selain mengatur THR dan Gaji Ke 13 ASN, regulasi ini juga memberikan gambaran mengenai tujuan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara serta stabilitas ekonomi nasional.
Isi PP Nomor 9 Tahun 2026
PP Nomor 9 Tahun 2026 merupakan kebijakan rutin yang diterbitkan pemerintah setiap tahun untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah menyalurkan dua jenis tunjangan utama, yaitu:
-
Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13)
Kedua tunjangan tersebut diberikan kepada aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Biasanya, regulasi mengenai THR dan Gaji Ke 13 ASN diterbitkan beberapa waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tujuannya agar setiap instansi memiliki waktu yang cukup untuk memproses administrasi serta menyalurkan dana kepada para penerima.
THR umumnya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni atau Juli.
Dasar Hukum PP Nomor 9 Tahun 2026
Penetapan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji Ke 13 ASN didasarkan pada sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkait pemberian tunjangan kepada aparatur negara.
Pihak yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke 13
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan beberapa kategori penerima tunjangan yang berhak mendapatkan THR dan Gaji Ke 13 ASN, antara lain:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu warga negara Indonesia yang diangkat secara resmi oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas pemerintahan.
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
-
Pejabat Negara, yaitu pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan dan lembaga negara.
-
Pensiunan, yakni aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan menerima hak pensiun.
-
Penerima pensiun, yaitu ahli waris yang berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan hukum.
-
Penerima tunjangan, yakni pihak yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tunjangan dari negara.
Dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa yang dimaksud hari raya dalam pemberian THR adalah Hari Raya Idul Fitri.
Latar Belakang Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026
Pengesahan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji Ke 13 ASN tidak terjadi secara tiba-tiba.
Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum akhirnya menerbitkan regulasi ini.
Beberapa alasan utama yang mendorong lahirnya aturan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Penyesuaian terhadap Inflasi
Kenaikan harga kebutuhan pokok setiap tahun membuat standar penghasilan sebelumnya perlu disesuaikan.
Kebijakan baru ini bertujuan menjaga daya beli aparatur negara agar tetap stabil.
2. Modernisasi Sistem Kerja
Perubahan pola kerja, seperti sistem kerja fleksibel dan work from anywhere (WFA), memerlukan regulasi yang jelas.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan pembaruan aturan agar sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Respons terhadap Aspirasi Pekerja
Pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan organisasi terkait.
Hasil dialog tersebut kemudian dituangkan dalam regulasi yang lebih komprehensif.
4. Mendorong Daya Saing Industri
Dengan adanya kebijakan yang jelas terkait kesejahteraan aparatur negara, pemerintah berharap stabilitas ekonomi dapat terjaga.
Kondisi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi serta daya saing industri nasional.
Secara keseluruhan, PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi regulasi penting yang memberikan kepastian mengenai THR dan Gaji Ke 13 ASN bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.(np)
Editor : Nur Pramudito