Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026, Simak Aturan dan Jadwal Pencairannya

Nur Pramudito • Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:14 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

RADARSOLO.COM - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026 yang telah lama ditunggu.

Setelah pengumuman resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara, pensiunan, hingga pekerja sektor swasta dan pengemudi ojek online, kini aturan teknis pencairannya juga telah dirilis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan pedoman resmi mengenai Aturan dan mekanisme pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi aturan tersebut yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, dikutip Kamis (5/3/2026).

Baca Juga: THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri Cair Bertahap, Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Tanda Tanya

Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Menggunakan Aplikasi Digital

Dalam Aturan terbaru THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026, pemerintah mewajibkan proses perhitungan pembayaran dilakukan secara digital.

Pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web yang terintegrasi dengan sistem pemerintah.

Namun apabila terjadi kendala teknis pada sistem tersebut, instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan alternatif berupa aplikasi gaji berbasis desktop.

Setelah proses penghitungan selesai dilakukan, instansi kemudian dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sebagai tahap awal proses pencairan dana.

SPM-LS tersebut selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dapat diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“SPM-LS sebagaimana dimaksud diterbitkan berdasarkan kelompok penerima dan diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D,” bunyi ketentuan pada Pasal 6 ayat (4).

Alur Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan Aturan pemerintah terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026, mekanisme pencairannya dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Perhitungan nominal tunjangan dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

  2. Jika sistem web bermasalah, instansi dapat memakai aplikasi desktop sebagai alternatif.

  3. Instansi menerbitkan dokumen SPM-LS yang disusun berdasarkan kategori penerima.

  4. Dokumen tersebut diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dokumen pembayaran THR dan Gaji ke-13 harus dibuat secara terpisah dari dokumen gaji bulanan rutin.

Ketentuan ini juga berlaku apabila terjadi pembayaran susulan atau kekurangan pembayaran.

Aturan Khusus untuk TNI, Diplomat, dan Instansi BLU

Dalam aturan pencairan THR dan Gaji ke-13 2026, pemerintah memberikan ketentuan khusus bagi sejumlah instansi yang memiliki sistem pengelolaan keuangan berbeda.

Beberapa instansi tersebut antara lain:

Kementerian Pertahanan dan TNI

Proses pengajuan pencairan mengikuti ketentuan khusus pembayaran belanja pegawai di lingkungan militer serta menggunakan sistem keuangan negara SAKTI.

Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Penyaluran dana disesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan APBN bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Badan Layanan Umum (BLU)

Bagi instansi BLU yang pembayaran THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mekanisme pencairannya harus dilaporkan melalui pengesahan pendapatan dan belanja BLU.

Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Melalui Taspen dan Asabri

Kabar baik juga datang bagi para purnabakti negara. THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 tetap akan disalurkan melalui dua BUMN pengelola dana pensiun, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Untuk memastikan dana dapat diterima tepat waktu, kedua perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan dokumen tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pencairan THR dan Gaji ke-13 2026 dimulai.

Catatan Penting Aturan THR dan Gaji ke-13 2026

Berikut beberapa poin penting dalam Aturan Pemerintah terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026:

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan proses pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dapat berjalan lebih transparan, akurat, serta tepat waktu sesuai jadwal pencairan yang telah ditetapkan.

Editor : Nur Pramudito
#pppk #gaji ke 13 2026 #pns #Gaji ke 13 ASN #Gaji ke 13 PNS 2026 #Gaji ke 13 pensiunan 2026 #informasi resmi THR PNS #berita THR ASN 2026 #Gaji ke 13 dan THR 2026 #gaji ke 13 pensiuan #gaji ke 13 2026 kapan cair #THR ASN kapan cair 2026 #komponen THR pensiunan #gaji ke 13 #THR pensiunan 2026 #Gaji ke 13 tahun ajaran baru #pengumuman THR PNS 2026 #kapan THR pensiunan cair #THR aparatur negara 2026 #Perbedaan THR dan gaji ke 13 ASN #THR ASN terbaru #Regulasi gaji ke 13 PNS #anggaran THR pemerintah 2026 #Cara Hitung Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026 #Komponen dari THR dan gaji ke 13 #Hak ASN THR dan gaji ke 13 #THR dan gaji ke 13 ramai dicari #Gaji ke 13 kapan cair 2026 #thr pensiunan taspen #gaji ke 13 pppk