RADARSOLO.COM – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momen yang dinanti jutaan pekerja di Indonesia. Namun, di tengah kegembiraan tersebut, sempat muncul polemik terkait pajak THR.
Berbeda dengan PNS atau ASN, TNI dan Polri yang pajak THR-nya ditanggung pemerintah.
Pekerja atau karyawan swasta tetap harus membayarkan pajak atas THR yang diterimanya.
Di mana pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa THR yang diterima pegawai swasta tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal ini sempat menuai perdebatan dan protes masyarakat, terutama kalangan karyawan swasta.
Di tengah perdebatan terkait pajak THR karyawan swasta itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema ini sudah cukup adil.
Menurutnya, status ASN sebagai pegawai pemerintah membuat negara selaku "bos" menanggung beban pajak tersebut.
"Ini proses perhitungan pajak yang cukup fair. ASN pajaknya ditanggung pemerintah karena pemerintah adalah pemberi kerjanya. Bagi karyawan swasta yang merasa keberatan, hal itu bisa dikomunikasikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing," ujar Purbaya, Sabtu (7/3/2026).
Skema Pajak THR Karyawan Swasta 2026: Dipotong atau Ditanggung Perusahaan?
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, karyawan swasta sebenarnya bisa saja menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak.
Hal ini dapat terjadi jika perusahaan menerapkan skema gross-up.
Dalam skema gross-up ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak, sehingga karyawan menerima nominal THR secara penuh (utuh).
Berbeda dengan skema potong gaji. Di mana pajak dihitung dari nilai THR, sehingga nominal yang diterima karyawan berkurang.
"Beberapa perusahaan swasta ada yang menerapkan kebijakan gross-up, sehingga karyawan menerima THR bersih tanpa potongan," jelas Bimo.
Cara Hitung Pajak THR 2026 (Metode TER)
Sejak tahun lalu, pemerintah mempermudah penghitungan pajak dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Pajak dihitung dengan mengalikan tarif TER terhadap total penghasilan bruto (gaji rutin + THR) pada bulan pencairan.
Berikut adalah langkah mudah menghitungnya:
Hitung Total Bruto: Jumlahkan gaji bulanan ditambah dengan nominal THR.
Tentukan Kategori TER: Berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), misalnya K/0 (Menikah tanpa tanggungan) masuk Kategori A.
Kalikan dengan Tarif: Lihat tabel TER sesuai rentang penghasilan bruto.
Simulasi Hitungan Pajak THR 2026
Misalkan Tuan A bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan status Menikah tanpa tanggungan (K/0).
Pada Maret 2026, ia menerima gaji Rp5 juta dan THR satu kali gaji sebesar Rp5 juta.
Total Penghasilan Bruto Maret: Rp10.000.000
Kategori PTKP: Kategori A (K/0)
Tarif TER (Berdasarkan PP 58/2023): Untuk penghasilan bruto antara Rp9,65 juta hingga Rp10,05 juta, tarif efektifnya adalah 2%.
Perhitungan Pajak: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
Jadi, pajak yang dipotong pada bulan Maret 2026 adalah Rp200.000.
Tuan A akan menerima gaji dan THR bersih sebesar Rp9.800.000.
Perlu diingat, potongan ini akan diperhitungkan kembali di akhir tahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP untuk memastikan total pajak setahun akurat.
Untuk lebih jelasnya, karyawan disarankan untuk mengecek slip gaji atau berkonsultasi dengan bagian HRD untuk mengetahui apakah perusahaan mereka menggunakan metode potong langsung atau skema tunjangan pajak (gross-up). (ria)
Editor : Syahaamah Fikria