RADARSOLO.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang paling dinanti oleh jutaan pekerja di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak THR karyawan swasta ini tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026.
Dalam keterangannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam menyalurkan tunjangan ini guna menjaga daya beli masyarakat di bulan suci.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, kami sangat mengimbau perusahaan untuk menyalurkannya lebih awal guna memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran," ujar Yassierli.
Kapan THR 2026 Masuk Rekening?
Berdasarkan prediksi kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026.
Merujuk pada aturan H-7, maka batas akhir pembayaran THR jatuh pada tanggal 14 Maret 2026.
Kendati demikian, banyak perusahaan diperkirakan mulai mencairkan dana ke rekening karyawan pada rentang waktu 11-12 Maret 2026.
Siapa yang Berhak Menerima dan Berapa Nominalnya?
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Hak ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
Berikut adalah rumus perhitungannya:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah mengabdi minimal satu tahun penuh berhak menerima satu bulan upah utuh.
Rumus: 1 x Upah 1 Bulan
2. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan
Bagi karyawan baru yang masa kerjanya sudah minimal satu bulan namun belum genap setahun, nominal diberikan secara proporsional.
Rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah
Contoh: Jika Anda baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka hitungannya: (6 : 12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
3. Pekerja Harian Lepas
Untuk buruh harian, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Waspada Potongan Pajak THR PPh 21
Penting bagi pekerja untuk memahami bahwa THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kategori penghasilan tidak teratur.
Merujuk pada PMK Nomor 168 Tahun 2023, penghitungan pajak kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Karena THR adalah penghasilan tambahan di luar gaji rutin, maka pada bulan penerimaan THR, potongan pajak di slip gaji mungkin akan terlihat lebih besar karena total penghasilan bruto meningkat.
Adukan Jika THR Tak Kunjung Cair
Kemnaker telah menyiagakan Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk melayani konsultasi dan pengaduan.
Posko ini sudah aktif sejak 2 Maret 2026 dan menangani berbagai isu, termasuk hak THR bagi karyawan yang terkena PHK menjelang Lebaran.
Bagi yang terkendala jarak, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan daring melalui:
Website poskothr.kemnaker.go.id atau WhatsApp di nomor 0812-8000-1112.
"Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai undang-undang," pungkas Menaker Yassierli. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria