RADARSOLO.COM – Memasuki pertengahan bulan Ramadan 1447 H, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang paling dinanti oleh jutaan pekerja alias karyawan swasta di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan aturan main mengenai hak tahunan ini agar perusahaan patuh membayar sesuai tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.
Ketetapan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kesejahteraan pekerja dalam merayakan Lebaran 2026.
Kapan THR 2026 Cair ke Rekening?
Merujuk pada kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya.
Dengan demikian, berikut adalah estimasi lini masa pencairannya:
Batas Akhir Pembayaran (H-7): Jatuh pada tanggal 14 Maret 2026.
Estimasi Pencairan Umum: Banyak perusahaan biasanya mulai menyalurkan THR pada rentang waktu 11 hingga 13 Maret 2026 agar pekerja memiliki waktu cukup untuk persiapan mudik.
Menaker Yassierli dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa THR harus dibayar secara kontan dan penuh, alias tidak boleh dicicil.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Sesuai ketentuan, terdapat kriteria tertentu bagi pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan ini:
1. Masa Kerja: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
2. Status Karyawan: Berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap).
3. Buruh Harian Lepas: Pekerja harian yang memenuhi kualifikasi masa kerja juga wajib mendapatkan THR sesuai perhitungan rata-rata upah.
Rumus Perhitungan Nominal THR 2026
Besaran THR yang diterima setiap karyawan akan berbeda tergantung pada masa baktinya:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa Kerja 1 - 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus:(Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah
Contoh: Jika karyawan atau pekerja baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka: (6 : 12) x 5.000.000 = Rp Rp2.500.000.
Adukan Jika Perusahaan Melanggar
Kemnaker kembali menyiagakan Posko THR baik secara fisik maupun daring untuk memfasilitasi aduan dari pekerja yang mengalami kendala, seperti THR terlambat bayar, dicicil, atau tidak dibayar sama sekali.
Pekerja dapat melaporkan pelanggaran melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id atau layanan aduan di Kantor Disnaker provinsi atau kabupaten/kota setempat.
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi, tanpa menghilangkan kewajiban utama untuk tetap membayarkan hak pekerja tersebut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria