RADARSOLO.COM - Gaji Pensiunan PNS 2026 setelah Lebaran dipastikan masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 8 tahun 2024.
Selama pemerintah belum menerbitkan regulasi baru, nominal gaji pensiunan berdasarkan golongan tetap menggunakan aturan tersebut.
Saat ini para pensiunan Aparatur Sipil Negara tengah menikmati pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tahun 2026.
Pencairan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sejak 5 Maret 2026 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan hak para pensiunan diberikan tepat waktu.
Instruksi tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden agar pencairan THR bagi pensiunan dapat dilakukan lebih cepat menjelang Lebaran.
Namun demikian, PT Taspen menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 tidak benar.
Penyaluran dana pensiun hingga saat ini masih mengikuti PP Nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar hukum penyesuaian pensiun pokok.
Dengan kata lain, nominal gaji pensiunan berdasarkan golongan masih sama seperti yang berlaku sejak penyesuaian pada tahun 2024.
Baca Juga: Kenapa Gaji Pensiunan Maret 2026 Tak Kunjung Masuk Rekening? TASPEN Jelaskan Autentikasi dan Caranya
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS
Selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh beberapa tunjangan yang menambah penghasilan setiap bulan. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah di luar gaji pokok pensiun.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan dan anggota keluarganya, dengan rincian:
-
Tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok
-
Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak
3. Tunjangan pangan
Pemerintah memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan, atau diganti dengan uang tunai sekitar Rp7.242 per kilogram.
4. Tunjangan kemahalan
Tunjangan khusus ini diberikan kepada pensiunan yang tinggal di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi seperti Papua dan Papua Barat.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan
PT Taspen memastikan Gaji Pensiunan PNS 2026 tetap dicairkan secara rutin setiap tanggal 1 di awal bulan.
Untuk periode berikutnya, pembayaran gaji pensiun dijadwalkan kembali dilakukan pada 1 April 2026.
Sebagai informasi, penyesuaian gaji pensiun terakhir dilakukan melalui PP Nomor 8 tahun 2024 dengan kenaikan sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Di sisi lain, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan regulasi baru agar nominal gaji pensiunan dapat disesuaikan dengan kenaikan gaji ASN aktif.
Nominal Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut daftar nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 berdasarkan golongan yang masih mengacu pada PP Nomor 8 tahun 2024.
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Nominal tersebut merupakan rentang gaji pensiun berdasarkan masa kerja dan golongan terakhir sebelum pensiun.
Cara Pencairan Gaji Pensiunan
Sejak Juli 2025, PT Taspen juga memperbarui sistem pencairan dana pensiun agar lebih mudah diakses. Saat ini terdapat tiga metode yang dapat digunakan pensiunan.
1. Melalui Kantor Pos
Pensiunan dapat datang langsung dengan membawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga, dan SK Pensiun.
2. Layanan antar ke rumah
Layanan ini diperuntukkan bagi pensiunan yang sedang sakit atau tidak mampu datang langsung. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen serta bukti medis jika diperlukan.
3. Melalui minimarket
Pensiunan dapat menarik dana melalui layanan POSPAY dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi serta KTP asli di kasir.
Tetap Ikuti Informasi Resmi
PT Taspen kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut adanya kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 tanpa dasar resmi.
Hingga saat ini, nominal gaji pensiunan per golongan masih sepenuhnya mengikuti PP Nomor 8 tahun 2024.
Para pensiunan disarankan untuk selalu memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun PT Taspen agar terhindar dari kabar yang tidak benar.(np)
Editor : Nur Pramudito