RADARSOLO.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri setiap tahun, pemerintah biasanya menerbitkan regulasi resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Untuk tahun ini, kebijakan THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 diatur melalui PP Nomor 9/2026 yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan pegawai negara sekaligus memberikan bentuk apresiasi kepada para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Dalam PP Nomor 9/2026, pemerintah pusat maupun daerah menyalurkan dana tambahan kepada aparatur negara dalam dua bentuk utama, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13).
Kebijakan ini sekaligus menjelaskan jadwal, aturan, nominal, dan ketentuan mengenai pencairan tunjangan tersebut pada tahun 2026.
PMK 13 Tahun 2026 Jadi Petunjuk Teknis
Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 9/2026, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi yang diteken oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Kamis (5/3/2026) ini memuat petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa aturan ini mengatur mekanisme pembayaran tunjangan bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," demikian bunyi aturan tersebut.
Dengan demikian, THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 sesuai PP Nomor 9/2026 memiliki pedoman teknis yang jelas terkait jadwal, aturan, nominal, dan ketentuan pencairannya.
Pembayaran Wajib Melalui Transfer Rekening
Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan Pasal 4 dalam PMK tersebut, anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Pemerintah mewajibkan penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima.
Kebijakan ini bertujuan agar dana yang diterima pegawai negara lebih transparan, tepat sasaran, serta menghindari potensi pemotongan yang tidak semestinya.
Namun apabila terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dana masih dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di satuan kerja terkait.
Aturan ini menjadi bagian penting dalam ketentuan THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 berdasarkan PP Nomor 9/2026.
Penghitungan Nominal Menggunakan Sistem Digital
Untuk meminimalkan kesalahan perhitungan, pemerintah mewajibkan seluruh proses penghitungan nominal THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Apabila sistem web mengalami kendala, satuan kerja diperbolehkan menggunakan aplikasi berbasis desktop.
Namun, mereka harus melampirkan arsip cadangan data komputer terbaru ketika mengajukan dokumen pencairan.
Sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penghitungan serta mempercepat proses administrasi dalam penyaluran THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026.
Alur Administrasi Pencairan Dana
Setelah nominal tunjangan selesai dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
Dokumen tersebut harus dipisahkan dari dokumen pembayaran gaji rutin bulanan.
SPM-LS kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Skema ini juga berlaku jika terdapat pembayaran susulan atau kekurangan bayar THR dan gaji ke-13 di kemudian hari.
Aturan Khusus untuk Beberapa Instansi
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga memberikan pengaturan khusus bagi beberapa institusi tertentu.
Beberapa di antaranya meliputi:
-
Kementerian Pertahanan dan TNI, yang tetap mengikuti sistem belanja pegawai militer serta mekanisme SAKTI.
-
Perwakilan RI di luar negeri, yang menggunakan mekanisme pelaksanaan APBN di luar negeri.
-
Badan Layanan Umum (BLU), yang wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana jika bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketentuan ini menjadi bagian dari aturan THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 dalam PP Nomor 9/2026 yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Penyaluran Pensiunan Melalui Taspen dan ASABRI
Untuk para pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, pembayaran THR dilakukan melalui dua BUMN, yaitu:
-
PT Taspen (Persero)
-
PT ASABRI (Persero)
Kedua perusahaan tersebut wajib mengajukan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban pembayaran THR juga harus dibuat terpisah dari laporan pembayaran pensiun bulanan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ringkasan Aturan THR dan Gaji ke-13 2026
Secara garis besar, kebijakan THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 berdasarkan PP Nomor 9/2026 memiliki beberapa poin penting, antara lain:
-
Penghitungan nominal THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
-
Dokumen pengajuan SPM-LS dipisahkan dari pembayaran gaji bulanan.
-
Terdapat aturan khusus bagi Kemenhan, TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan instansi BLU.
-
Pencairan untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap penyaluran THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 sesuai PP Nomor 9/2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat waktu sesuai jadwal, aturan, nominal, dan ketentuan yang telah ditetapkan.