Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jelang Lebaran, THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 Diatur PP Nomor 9/2026, Ini Rincian Jadwal dan Aturannya

Nur Pramudito • Senin, 9 Maret 2026 | 09:55 WIB

Jelang Lebaran, THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 Diatur PP Nomor 9/2026, Ini Rincian Jadwal dan Aturannya
Jelang Lebaran, THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 Diatur PP Nomor 9/2026, Ini Rincian Jadwal dan Aturannya

RADARSOLO.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri setiap tahun, pemerintah biasanya menerbitkan regulasi resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Untuk tahun ini, kebijakan THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 diatur melalui PP Nomor 9/2026 yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan pegawai negara sekaligus memberikan bentuk apresiasi kepada para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Dalam PP Nomor 9/2026, pemerintah pusat maupun daerah menyalurkan dana tambahan kepada aparatur negara dalam dua bentuk utama, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13).

Kebijakan ini sekaligus menjelaskan jadwal, aturan, nominal, dan ketentuan mengenai pencairan tunjangan tersebut pada tahun 2026.

PMK 13 Tahun 2026 Jadi Petunjuk Teknis

Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 9/2026, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi yang diteken oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Kamis (5/3/2026) ini memuat petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa aturan ini mengatur mekanisme pembayaran tunjangan bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.

"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," demikian bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 sesuai PP Nomor 9/2026 memiliki pedoman teknis yang jelas terkait jadwal, aturan, nominal, dan ketentuan pencairannya.

Pembayaran Wajib Melalui Transfer Rekening

Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan Pasal 4 dalam PMK tersebut, anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Pemerintah mewajibkan penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima.

Kebijakan ini bertujuan agar dana yang diterima pegawai negara lebih transparan, tepat sasaran, serta menghindari potensi pemotongan yang tidak semestinya.

Namun apabila terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dana masih dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di satuan kerja terkait.

Aturan ini menjadi bagian penting dalam ketentuan THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 berdasarkan PP Nomor 9/2026.

Penghitungan Nominal Menggunakan Sistem Digital

Untuk meminimalkan kesalahan perhitungan, pemerintah mewajibkan seluruh proses penghitungan nominal THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Apabila sistem web mengalami kendala, satuan kerja diperbolehkan menggunakan aplikasi berbasis desktop.

Namun, mereka harus melampirkan arsip cadangan data komputer terbaru ketika mengajukan dokumen pencairan.

Sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penghitungan serta mempercepat proses administrasi dalam penyaluran THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026.

Alur Administrasi Pencairan Dana

Setelah nominal tunjangan selesai dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

Dokumen tersebut harus dipisahkan dari dokumen pembayaran gaji rutin bulanan.

SPM-LS kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Skema ini juga berlaku jika terdapat pembayaran susulan atau kekurangan bayar THR dan gaji ke-13 di kemudian hari.

Aturan Khusus untuk Beberapa Instansi

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga memberikan pengaturan khusus bagi beberapa institusi tertentu.

Beberapa di antaranya meliputi:

Ketentuan ini menjadi bagian dari aturan THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 dalam PP Nomor 9/2026 yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Penyaluran Pensiunan Melalui Taspen dan ASABRI

Untuk para pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, pembayaran THR dilakukan melalui dua BUMN, yaitu:

Kedua perusahaan tersebut wajib mengajukan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban pembayaran THR juga harus dibuat terpisah dari laporan pembayaran pensiun bulanan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Ringkasan Aturan THR dan Gaji ke-13 2026

Secara garis besar, kebijakan THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 berdasarkan PP Nomor 9/2026 memiliki beberapa poin penting, antara lain:

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap penyaluran THR PNS, PPPK, TNI/Polri 2026 sesuai PP Nomor 9/2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat waktu sesuai jadwal, aturan, nominal, dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Editor : Nur Pramudito
#Pmk no 13 tahun 2026 #Latar Belakang Pengesahan PP 9 Tahun 2026 #thr pensiunan #PMK 13 Tahun 2026 #PMK Nomor 13 tahun 2026 #THR TNI Polri #THR cair bertahap #berita THR ASN 2026 #PMK THR ASN #THR PPPK #THR pensiunan 2026 #aturan PMK THR 2026 #berita THR ASN #thr pns #PMK 13 2026 #update THR ASN dan pensiunan 2026 #THR 2026 #Pp 9 2026 #Penerbitan PP 9 Tahun 2026 #PMK RI Nomor 13 Tahun 2026 #Pmk THR 2026 #PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang THR