Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kabar Gembira! 13 Ribu PPPK Paruh Waktu Jateng Segera Terima THR, Pemprov Siapkan Anggaran Rp 6 Miliar Catat Tanggalnya

Kabun Triyatno • Senin, 9 Maret 2026 | 16:47 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi setuju pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu. (Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi setuju pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu. (Humas Pemprov Jateng)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Berdasarkan jadwal, dana tersebut akan dicairkan serentak pada 13 Maret 2026.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus kewajiban pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026. Jawa Tengah sendiri tercatat memiliki jumlah PPPK paruh waktu terbesar secara nasional, yakni mencapai 13.077 orang.

“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu. Kita sudah alokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar untuk komponen ini,” ujar Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).

Luthfi menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima PPPK akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sejak surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

“Dihitung sesuai proporsinya sejak pengangkatan. Kalau kerjanya belum ada satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” imbuh Gubernur.

Tidak hanya bagi aparatur negara, Pemprov Jateng juga memperketat pengawasan THR bagi sekitar 2,4 juta pekerja swasta di 263.832 perusahaan se-Jateng. Sesuai regulasi, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Guna mengantisipasi pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah membuka Posko THR yang beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Posko fisik ini tersebar di enam wilayah Satwaker, yaitu:

  1. Semarang
  2. Solo
  3. Pati
  4. Pekalongan
  5. Banyumas
  6. Magelang

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengingatkan perusahaan bahwa pelanggaran ketentuan THR dapat dikenai sanksi administratif hingga teguran tertulis. Selain datang langsung, para pekerja yang mengalami kendala bisa melapor melalui Kanal Resmi: LaporGub dan Siladu (Kemenaker RI), WhatsApp Aduan: 081919524945 dan WhatsApp Konsultasi: 082230376218.

“Posko ini adalah komitmen kami memberikan layanan terbaik. Petugas akan langsung menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai mekanisme peraturan yang berlaku,” tegas Aziz. (*)

 

Editor : Kabun Triyatno
#thr #perusahaan #aparatur negara #PPPK Paruh Waktu #proporsional #pemprov jateng #posko thr #tunjangan hari raya