Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Berapa Besaran THR PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah 2026? Cek Jadwal Cair dan Hitungan Proporsionalnya

Syahaamah Fikria • Senin, 9 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Resmi Diumumkan! Segini Besaran dan Jadwal Cairnya untuk ASN dan Pensiunan
PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Resmi Diumumkan! Segini Besaran dan Jadwal Cairnya untuk ASN dan Pensiunan

RADARSOLO.COM – Kabar gembira menghampiri belasan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pemprov Jateng memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu dijadwalkan cair serentak pada Jumat, 13 Maret 2026 mendatang.

Langkah ini menjadikan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penerima THR PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengungkapkan, pemprov telah mengetok palu anggaran sebesar Rp6,023 miliar khusus untuk memenuhi hak tunjangan bagi kelompok pegawai ini.

"Jawa Tengah memiliki jumlah PPPK Paruh Waktu terbesar secara nasional, yakni mencapai 13.077 orang. Anggaran kurang lebih Rp6 miliar sudah kita alokasikan dan akan dibagikan pada 13 Maret nanti," tegas Ahmad Luthfi, Senin (9/3/2026).

Skema Besaran THR: Penuh vs Proporsional

Lantas, berapa besaran yang akan masuk ke rekening masing-masing pegawai?

Gubernur menjelaskan bahwa nominal yang diterima tidak seragam.

Besaran THR ditentukan oleh masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.

Berikut adalah rincian skema penghitungannya:

 

1. Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih

Pegawai yang sudah mengabdi minimal satu tahun penuh berhak menerima THR secara penuh senilai satu bulan penghasilan.

2. Masa Kerja di Bawah 1 Tahun (Pengangkatan per 1 Januari 2026)

Bagi PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik awal tahun ini, THR akan diberikan secara proporsional.

Rumus yang digunakan adalah: (Jumlah Bulan Bekerja : 12) x Penghasilan Satu Bulan

3. Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan

Sesuai regulasi yang berlaku, pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan saat periode pencairan dinyatakan belum berhak menerima THR.

"Kalau kerjanya belum ada satu bulan ya ora oleh (tidak dapat)," tambah Luthfi.

Gubernur berharap pencairan ini dapat mendorong daya beli masyarakat dan menjadi motivasi bagi para PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kinerja di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi para PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala pada rekening payroll masing-masing mulai Jumat mendatang untuk memastikan dana tunjangan telah masuk. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #PPPK Paruh Waktu #Ahmad Luthfi #tunjangan hari raya #jateng #THR 2026 #jawa tengah #THR PPPK Paruh Waktu #THR PPPK Paruh Waktu 2026 #THR PPPK 2026