RADARSOLO.COM – Pemerintah secara resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2026 secara bertahap.
Penyaluran dana segar ini telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan ditargetkan akan masif diterima oleh para pegawai pada pekan kedua Maret ini.
Pencairan ini menyasar seluruh lapisan aparatur negara, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Langkah percepatan ini diambil pemerintah agar para abdi negara memiliki kesiapan finansial yang matang menjelang Idul Fitri 1447 H.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa proses transfer dilakukan secara bertahap melalui mekanisme masing-masing instansi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa periode puncak pencairan akan terjadi pada minggu pertama puasa.
"Target sebagian besar pencairan akan berlangsung pada rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026. Ini merupakan periode krusial agar ASN dapat segera memanfaatkan tunjangan tersebut untuk kebutuhan pokok jelang Lebaran," jelas Menkeu.
Anggaran Jumbo Rp55 Triliun dan Besaran THR 100%
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun, naik 10 persen dibandingkan tahun lalu.
Kenaikan ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk membayarkan THR secara penuh atau 100 persen tanpa potongan tunjangan kinerja (tukin), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian alokasi dana tersebut meliputi:
Rp22,2 Triliun: Untuk 2,4 juta ASN Pusat, TNI dan Polri.
Rp20,2 Triliun: Untuk 4,3 juta ASN di tingkat daerah.
Rp12,7 Triliun: Untuk 3,8 juta pensiunan dan penerima tunjangan.
Estimasi Dasar THR PNS (Gaji Pokok per Golongan)
Sebagai gambaran bagi para guru dan pegawai negeri, berikut adalah estimasi gaji pokok (dasar THR) yang berlaku tahun 2026 merujuk pada golongan masing-masing:
Golongan I (Juru)
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Penata)
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina)
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Komponen Penghitungan THR 2026
Namun, perlu diingat nominal tersebut baru merupakan gaji pokok.
Total THR yang masuk ke rekening akan lebih besar dari angka tersebut karena ditambah dengan:
- Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% untuk anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan: Nilai beras per jiwa dalam keluarga.
- Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai eselon atau fungsional.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Dibayarkan 100% dari nilai bulanan.