RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme pencairan, komponen tunjangan, hingga kelompok penerima yang berhak memperoleh manfaat tersebut.
Kebijakan tersebut sudah lama dinantikan oleh para aparatur negara dan pensiunan karena menjadi pedoman utama dalam penyaluran tunjangan tahunan.
Selain mengatur soal THR dan gaji ke-13, aturan ini juga memuat sejumlah penyesuaian yang berkaitan dengan sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai.
Pemerintah berharap perubahan ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif sekaligus menjaga keseimbangan kesejahteraan pekerja.
Karena itu, pemahaman terhadap isi aturan terkait THR tahun 2026 menjadi penting agar implementasinya berjalan lancar di setiap instansi.
Dalam dokumen resmi tersebut juga dijelaskan secara detail mengenai nominal tunjangan, jadwal pembayaran, hingga ketentuan administratif lainnya.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi aparatur negara dan para pensiunan yang setiap tahun menantikan pencairan tunjangan menjelang hari raya.
PP Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan kepastian mengenai waktu pencairan sekaligus komponen penghasilan yang akan diterima oleh masing-masing penerima manfaat.
Isi PP Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 merupakan kebijakan rutin yang diterbitkan pemerintah setiap tahun untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdian mereka kepada negara.
Melalui regulasi ini, pemerintah pusat maupun daerah menyalurkan dua jenis tambahan penghasilan.
Dua bentuk bantuan tersebut meliputi:
-
Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13)
Biasanya aturan mengenai tunjangan ini diumumkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Langkah tersebut bertujuan agar setiap instansi memiliki cukup waktu untuk memproses administrasi pencairan dana kepada para penerima.
Dasar Hukum PP Nomor 9 Tahun 2026
Penetapan Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Definisi dalam PP 9 Tahun 2026
Dalam regulasi tersebut dijelaskan beberapa istilah penting, di antaranya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Warga negara yang direkrut berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Prajurit TNI
Personel Tentara Nasional Indonesia yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.
4. Anggota Polri
Pegawai yang bekerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Pejabat Negara
Individu yang menjalankan fungsi negara pada lembaga negara atau alat kelengkapan negara.
6. Pensiunan
Aparatur negara yang telah berhenti bekerja dan menerima hak pensiun sesuai peraturan.
7. Penerima Pensiun
Pihak yang secara sah menerima manfaat pensiun dari aparatur negara yang telah meninggal dunia.
8. Penerima Tunjangan
Warga negara yang memperoleh tunjangan dari negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hari Raya
Dalam konteks aturan ini merujuk pada Hari Raya Idul Fitri.
Secara umum, THR diberikan menjelang Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli.
Alasan Diterbitkannya PP 9 Tahun 2026
Pengesahan PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak dilakukan tanpa alasan.
Ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah memperbarui kebijakan tersebut agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan dunia kerja saat ini.
Beberapa pertimbangan utama di antaranya:
Penyesuaian terhadap inflasi
Kenaikan harga kebutuhan pokok dari tahun ke tahun membuat standar penghasilan sebelumnya perlu disesuaikan agar daya beli pegawai tetap terjaga.
Modernisasi sistem kerja
Perubahan pola kerja, termasuk konsep Work From Anywhere (WFA), memerlukan aturan yang lebih fleksibel namun tetap terukur.
Aspirasi serikat pekerja
Kebijakan ini juga merupakan hasil dialog antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja yang menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Peningkatan daya saing industri
Regulasi ketenagakerjaan yang jelas dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang stabil dan menarik bagi investor.
Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13
PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Penerimanya tidak hanya aparatur yang masih aktif bekerja, tetapi juga sejumlah kelompok lainnya.
Berikut kelompok penerima manfaat:
-
PNS termasuk CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Anggota TNI dan Polri
-
Pejabat negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota DPR, hingga kepala daerah
-
Pensiunan dan penerima tunjangan, termasuk janda atau duda aparatur negara
Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13
Besaran tunjangan yang diterima dihitung dari beberapa komponen penghasilan, yaitu:
1. Gaji pokok
Menjadi dasar utama dalam perhitungan tunjangan.
2. Tunjangan keluarga
Meliputi tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.
3. Tunjangan pangan
Biasanya berupa tunjangan beras yang disesuaikan dengan harga bahan pokok.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Diberikan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural maupun fungsional.
5. Tunjangan kinerja (Tukin)
Komponen tambahan yang juga masuk dalam perhitungan bagi sebagian aparatur negara.
Kebijakan PPh 21
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 terkait pengenaan pajak penghasilan karyawan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penghasilan karyawan dikenai PPh 21 sebesar 100 persen dari penghasilan yang diterima.
Ketentuan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pemerintah menyadari bahwa kebutuhan masyarakat biasanya meningkat menjelang hari raya.
Oleh sebab itu, pencairan THR dijadwalkan agar dapat digunakan tepat waktu.
Kementerian Keuangan juga telah menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mempersiapkan proses penyaluran dana.
Skema pencairannya sebagai berikut:
-
THR mulai dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
-
Berdasarkan kalender Hijriah 2026, pencairan diperkirakan berlangsung sekitar pertengahan Maret.
-
Jika terjadi kendala teknis di suatu instansi, pembayaran masih dapat dilakukan setelah hari raya.
Mekanisme Pencairan THR
Penerima tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh tunjangan ini.
Proses penyaluran dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi kepegawaian nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta PT Taspen untuk pensiunan.
Berikut alur pencairannya:
-
Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan.
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing instansi menyusun daftar penerima beserta nominalnya.
-
Instansi mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN.
-
KPPN kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada bank penyalur.
-
Dana ditransfer langsung ke rekening gaji atau rekening pensiun penerima tanpa potongan biaya administrasi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli.(np)
Editor : Nur Pramudito