RADARSOLO.COM – Pemerintah secara resmi telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026.
Aturan ini menjadi dasar utama pencairan dana bagi seluruh ASN atau PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menindaklanjuti PP tersebut, Kementerian Keuangan juga merilis petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari APBN.
Regulasi ini dirancang untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel kepada seluruh penerima manfaat.
Mekanisme dan Tata Cara Pembayaran THR 2026
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat beberapa poin terkait tata cara pembayaran yang wajib diperhatikan oleh satuan kerja (Satker) dan para penerima:
1. Pembayaran Berbasis Digital
Sesuai Pasal 6, perhitungan pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Penggunaan aplikasi berbasis desktop hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan syarat melampirkan arsip data komputer terbaru.
Hal ini dilakukan untuk sinkronisasi data yang lebih akurat dengan sistem perbendaharaan negara.
2. Penyaluran Langsung (LS)
Pemerintah mengedepankan mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing penerima.
Namun, jika terdapat kendala teknis yang menyebabkan pembayaran langsung tidak dapat dilaksanakan, dana dapat disalurkan melalui mekanisme bendahara pengeluaran.
3. Pemisahan Administrasi
Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR dan gaji ke-13 harus dibuat secara tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan rutin.
Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Ketentuan Khusus bagi Pensiunan dan Satker BLU
Regulasi tahun 2026 ini juga merinci aturan spesifik bagi kategori penerima tertentu:
1. Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Proses penyaluran dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Kedua instansi ini wajib menyampaikan tagihan paling cepat satu hari kerja sebelum masa pembayaran dimulai, dengan pertanggungjawaban yang dipisah dari pensiun bulanan.
2. Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU)
Bagi BLU yang dananya bersumber dari PNBP, pembayaran dipertanggungjawabkan melalui Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU secara terpisah dari belanja lainnya.
3. Pegawai Mutasi
Bagi pegawai yang pindah instansi, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) harus mencantumkan keterangan jelas apakah THR/Gaji-13 sudah dibayarkan atau belum untuk menghindari pembayaran ganda atau hak yang tidak terbayar.
Bentuk dan Sumber Dana
Pasal 4 dengan tegas menyebutkan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dibayarkan dalam bentuk uang.
Anggaran ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan yang bersumber dari APBN.
Bagi lembaga non-struktural yang bukan Satker, beban anggaran berada pada kementerian/lembaga induknya.
Langkah percepatan regulasi ini diharapkan dapat mendorong daya beli para aparatur negara dan pensiunan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi bendahara di setiap instansi.
Link Download Aturan Pemberian THR 2026
Bagi para pengelola keuangan instansi, ASN, maupun masyarakat yang ingin mempelajari dokumen lengkap terkait komponen, besaran, dan petunjuk teknis pembayaran THR 2026 ini, bisa klik link di bawah ini:
KLIK DI SINI: Link Download Aturan & Juknis THR PNS/Pensiunan 2026
Editor : Syahaamah Fikria