RADARSOLO.COM - Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan PP 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum terbaru terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun anggaran 2026.
Aturan ini mengatur secara rinci mengenai penerima, komponen penghasilan yang dihitung, hingga mekanisme pencairannya.
Terbitnya PP 9 Tahun 2026 langsung menarik perhatian jutaan aparatur negara, mulai dari ASN, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan yang setiap tahunnya menunggu pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan yang resmi terbit dari pemerintah ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta membantu meningkatkan stabilitas ekonomi menjelang momentum penting seperti Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Pengertian PP 9 Tahun 2026
PP 9 Tahun 2026 merupakan peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan pada tahun 2026.
Melalui regulasi yang resmi terbit ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak para aparatur negara dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Sumber anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan untuk masing-masing kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.
Pembayaran dilakukan secara langsung kepada penerima dalam bentuk uang melalui sistem administrasi keuangan negara yang sudah terintegrasi secara nasional.
Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Dalam PP 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan beberapa kelompok aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Tidak hanya pegawai aktif, para pensiunan juga termasuk dalam daftar penerima.
Berikut kelompok yang berhak menerima manfaat tersebut:
-
Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan lainnya
Bagi para pensiunan, pencairan dana biasanya dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan pembayaran langsung ke rekening penerima.
Syarat Penerima Gaji ke-13 ASN
Meskipun sebagian besar aparatur negara berhak menerima gaji ke-13 ASN, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Beberapa syarat yang tercantum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:
-
Berstatus sebagai pegawai aktif
-
Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
-
Data kepegawaian tercatat secara valid
-
Memiliki rekening bank pribadi yang aktif
-
Laporan kinerja telah diverifikasi oleh instansi terkait
Apabila terdapat data yang belum lengkap atau belum diperbarui, proses pencairan gaji ke-13 dapat mengalami penundaan sampai administrasi diperbaiki.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 ASN yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 tidak hanya berasal dari gaji pokok saja.
Pemerintah memasukkan beberapa komponen penghasilan lain yang biasa diterima pegawai setiap bulan.
Komponen tersebut meliputi:
-
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja
Untuk ASN yang bertugas di pemerintah daerah, komponen tersebut dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Karena adanya perbedaan jabatan, masa kerja, serta tunjangan yang diterima, nominal gaji ke-13 ASN dapat berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan pola yang selama ini diterapkan pemerintah, jadwal pencairan biasanya mengikuti momentum tertentu dalam satu tahun anggaran.
Perkiraan jadwal pencairannya sebagai berikut:
-
THR ASN dan pensiunan: menjelang Hari Raya Idul Fitri
-
Gaji ke-13 ASN: sekitar pertengahan tahun
-
Gaji ke-13 pensiunan: dicairkan bersamaan dengan ASN
Walau demikian, waktu pencairan di setiap instansi bisa saja berbeda tergantung pada proses administrasi dan pencairan anggaran di masing-masing lembaga.
Mekanisme Penyaluran Dana
Dalam PP 9 Tahun 2026 yang resmi terbit, pemerintah juga menjelaskan mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN agar penyalurannya lebih transparan dan tepat sasaran.
Beberapa mekanisme yang digunakan antara lain:
-
Dana ditransfer langsung ke rekening penerima
-
Perhitungan gaji dilakukan melalui sistem penggajian pemerintah
-
Instansi menerbitkan dokumen pembayaran resmi
-
Penyaluran melalui sistem perbendaharaan negara
Jika dalam kondisi tertentu pembayaran langsung tidak memungkinkan, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran pada instansi masing-masing.
Dengan PP 9 Tahun 2026 yang resmi terbit, pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ASN dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu sehingga memberikan manfaat maksimal bagi aparatur negara maupun perekonomian nasional.(np)
Editor : Nur Pramudito