RADARSOLO.COM – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan PNS mulai mengucur ke rekening penerima sejak Kamis, 5 Maret 2026 melalui PT Taspen dan mitra.
Pemberian THR pensiunan PNS 2026 ini dilaksanakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli para pensiunan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H.
Tahun ini, penyaluran THR menyasar lebih dari 3,2 juta peserta pensiun dengan total anggaran yang telah dialokasikan secara khusus dalam APBN 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Pensiunan 2026?
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, kategori penerima tunjangan ini dibagi menjadi beberapa kelompok utama, yaitu:
1. Kategori Pensiunan Utama
Pensiunan PNS: Seluruh ASN yang telah purnatugas.
Pensiunan Prajurit TNI: Termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan pokok sesuai administrasi prajurit.
Pensiunan Anggota Polri: Termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan pokok Kepolisian.
Pensiunan Pejabat Negara: Mantan menteri, kepala daerah, hingga pimpinan lembaga tinggi negara.
2. Kategori Penerima Pensiun (Keluarga)
Hak THR juga diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari pegawai yang telah meninggal dunia, meliputi:
Janda, duda, atau anak dari PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas dalam tugas.
Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami maupun anak.
Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu sumber pensiun (misalnya pensiun sendiri dan pensiun janda/duda), THR hanya akan dibayarkan satu kali dengan nilai nominal yang paling besar.
Rincian Komponen THR Pensiunan 2026
Besaran THR dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
Pemerintah memastikan tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun pada dana THR ini. Adapun komponennya meliputi:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Cara Cek Status Pencairan THR Pensiunan Lewat HP
Para pensiunan kini tidak perlu mengantre di bank untuk memastikan dana sudah masuk.
Berikut adalah dua cara praktis mengecek status pembayaran secara daring:
1. Melalui Layanan TOOS (Taspen One Hour Online Service)
- Akses laman resmi https://tos.taspen.co.id/ melalui browser HP.
- Login menggunakan Nomor Pensiun (Notas) atau Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Pilih menu "Estimasi Manfaat" atau "Pembayaran Bulan Ini".
- Rincian slip THR akan muncul secara terpisah dari gaji rutin bulanan.
2. Melalui Aplikasi Taspen Mobile
- Unduh aplikasi Taspen Mobile di Play Store atau App Store.
- Masuk ke akun Anda dan pilih menu "Histori Pembayaran".
- Sistem akan menampilkan rincian dana yang telah ditransfer ke rekening mitra bayar Anda.
Link Download Aturan PP 9 Tahun 2026
Bagi yang ingin mempelajari detail aturan, besaran, dan payung hukum lengkap mengenai tunjangan ini, dokumen resmi dapat diunduh melalui tautan berikut:
KLIK DI SINI: Download PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Juknis THR 2026
Pemerintah melalui PT Taspen dan PT Asabri memastikan bahwa pajak penghasilan atas THR ini sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Sehingga dana yang diterima oleh para pensiunan adalah nominal utuh sesuai haknya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria