RADARSOLO.COM - Memasuki hari ke-22 bulan Ramadan 2026, pertanyaan mengenai THR PNS 2026 kapan cair semakin ramai diperbincangkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kabar baiknya, pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN melalui PP 9 Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan panduan teknis pencairannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan adanya panduan teknis tersebut, mekanisme pembayaran THR menjadi lebih jelas dan terstruktur bagi seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: Link Download PP 9 Tahun 2026 PDF: Siapa Saja yang Berhak THR Pensiunan 2026? Begini Cara Ceknya
Penerima THR ASN 2026
Melalui kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam PP 9 Tahun 2026, sejumlah kelompok penerima akan memperoleh THR tahun ini. Mereka meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
THR ini diberikan sebagai stimulus menjelang hari raya Idulfitri agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Pengumuman Resmi Pemerintah
Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H atau 2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
THR tersebut akan disalurkan kepada sekitar:
-
2,4 juta ASN pusat serta prajurit TNI dan anggota Polri
-
4,3 juta ASN daerah
-
3,8 juta pensiunan
Proses pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa komponen THR diberikan secara penuh.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.
THR PNS 2026 Kapan Cair?
Pertanyaan mengenai THR PNS 2026 kapan cair kini mulai terjawab. Pemerintah menyatakan bahwa pencairan THR telah dimulai sejak 26 Februari 2026.
Adapun sebagian besar ASN diperkirakan menerima THR pada rentang 9 hingga 13 Maret 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pencairan THR dilakukan pada minggu pertama Ramadan.
Jika mengacu pada perkiraan awal Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh antara 6 hingga 15 Maret 2026, maka jadwal tersebut dinilai masih sejalan dengan rencana pemerintah.
Dengan begitu, para ASN diharapkan dapat segera memanfaatkan THR tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Regulasi dan Panduan Teknis Pencairan THR
Pemberian THR tahun ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui PP 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam memastikan hak keuangan para aparatur negara dapat dibayarkan secara tepat waktu.
Sementara itu, aspek teknis pencairan THR diatur lebih rinci dalam PMK 13 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai panduan pelaksanaan pembayaran dari dana APBN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme administrasi, prosedur pembayaran, serta tahapan yang harus dilaksanakan oleh setiap satuan kerja pemerintah dalam menyalurkan THR kepada para penerima.(np)
Editor : Nur Pramudito