RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan hak pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai jadwal pencairan dan besaran THR serta gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.
Kebijakan ini diterbitkan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Mengutip informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.
Baca Juga: THR PNS 2026 Segera Masuk Rekening? Ini Penjelasan Pemerintah dan Panduan Teknis di PP 9 Tahun 2026
Kelompok aparatur negara yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah lainnya yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.
Selain mengatur komponen penghasilan, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menjelaskan jadwal pencairan tunjangan tersebut.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar hukum agar proses penyaluran dana dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kemampuan fiskal negara.
Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan dibagi menjadi empat kelompok utama.
1. Aparatur Negara
Kelompok aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
-
PNS dan Calon PNS
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
Selain itu, kategori aparatur negara juga mencakup pejabat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, hingga KPK.
Tidak hanya itu, penerima juga termasuk:
-
Menteri dan Duta Besar
-
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
-
Wakil Menteri dan staf khusus kementerian
-
Dewan Pengawas KPK
-
Pimpinan dan anggota DPRD
-
Hakim Ad Hoc
-
Pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural
-
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah seperti BLU, BLUD, LPP, dan perguruan tinggi negeri baru yang memenuhi persyaratan, termasuk masa kerja minimal satu tahun.
2. Pensiunan
Kelompok kedua yang menerima manfaat dari PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah pensiunan aparatur negara.
Penerima dalam kategori ini meliputi:
-
Pensiunan PNS
-
Pensiunan Prajurit TNI
-
Pensiunan Anggota Polri
-
Pensiunan Pejabat Negara
Termasuk pula penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok bagi mantan anggota TNI dan Polri.
3. Penerima Pensiun
Kelompok ini merupakan ahli waris sah dari aparatur negara yang telah meninggal dunia.
Penerima pensiun antara lain:
-
Janda atau duda dari PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara yang meninggal dunia.
-
Anak dari aparatur negara yang wafat atau gugur dalam tugas.
-
Orang tua dari PNS atau pejabat negara yang gugur dan tidak memiliki pasangan maupun anak.
4. Penerima Tunjangan
Selain aparatur negara dan pensiunan, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur penerima tunjangan khusus dari negara.
Kategori ini meliputi:
-
Penerima Tunjangan Veteran
-
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota KNIP
-
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Kemerdekaan
-
Penerima tunjangan bekas anggota KNIL/KM
-
Penerima tunjangan cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
-
Ahli waris aparatur negara yang gugur atau tewas
Aparatur Negara yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13
Meski sebagian besar aparatur negara menerima tunjangan tersebut, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kondisi yang membuat pegawai tidak memperoleh THR dan gaji ke-13.
Beberapa di antaranya yaitu:
-
Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
-
Aparatur negara yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga tempat penugasan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan jadwal pencairan sebagai berikut:
-
THR ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
-
Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Penetapan jadwal ini diharapkan memberikan kepastian bagi para pegawai dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
Tujuan Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemerintah menyebutkan bahwa penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme birokrasi dan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Dengan aturan yang lebih terstruktur, diharapkan proses administrasi di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat serta efisien.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa anggaran pembayaran tunjangan tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2026 sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar di seluruh Indonesia.
Kehadiran regulasi ini juga sangat dinantikan oleh jutaan aparatur negara karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pegawai dan persiapan kebutuhan Lebaran.(np)
Editor : Nur Pramudito