Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit: Ini Daftar ASN, TNI, Polri dan Pensiunan yang Berhak Terima THR dan Gaji ke-13

Nur Pramudito • Kamis, 12 Maret 2026 | 09:06 WIB

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit: Ini Daftar ASN, TNI, Polri dan Pensiunan yang Berhak Terima THR dan Gaji ke-13
PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit: Ini Daftar ASN, TNI, Polri dan Pensiunan yang Berhak Terima THR dan Gaji ke-13

RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan hak pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai jadwal pencairan dan besaran THR serta gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.

Kebijakan ini diterbitkan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Mengutip informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.

Baca Juga: THR PNS 2026 Segera Masuk Rekening? Ini Penjelasan Pemerintah dan Panduan Teknis di PP 9 Tahun 2026

Kelompok aparatur negara yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah lainnya yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.

Selain mengatur komponen penghasilan, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menjelaskan jadwal pencairan tunjangan tersebut.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.

Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar hukum agar proses penyaluran dana dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kemampuan fiskal negara.

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan dibagi menjadi empat kelompok utama.

1. Aparatur Negara

Kelompok aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

Selain itu, kategori aparatur negara juga mencakup pejabat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, hingga KPK.

Tidak hanya itu, penerima juga termasuk:

2. Pensiunan

Kelompok kedua yang menerima manfaat dari PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah pensiunan aparatur negara.

Penerima dalam kategori ini meliputi:

Termasuk pula penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok bagi mantan anggota TNI dan Polri.

3. Penerima Pensiun

Kelompok ini merupakan ahli waris sah dari aparatur negara yang telah meninggal dunia.

Penerima pensiun antara lain:

4. Penerima Tunjangan

Selain aparatur negara dan pensiunan, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur penerima tunjangan khusus dari negara.

Kategori ini meliputi:

Aparatur Negara yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Meski sebagian besar aparatur negara menerima tunjangan tersebut, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kondisi yang membuat pegawai tidak memperoleh THR dan gaji ke-13.

Beberapa di antaranya yaitu:

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan jadwal pencairan sebagai berikut:

Penetapan jadwal ini diharapkan memberikan kepastian bagi para pegawai dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.

Tujuan Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026

Pemerintah menyebutkan bahwa penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme birokrasi dan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Dengan aturan yang lebih terstruktur, diharapkan proses administrasi di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat serta efisien.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa anggaran pembayaran tunjangan tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2026 sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar di seluruh Indonesia.

Kehadiran regulasi ini juga sangat dinantikan oleh jutaan aparatur negara karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pegawai dan persiapan kebutuhan Lebaran.(np)

Editor : Nur Pramudito
#kapan THR ASN cair 2026 #THR ASN cair 2026 #Pmk no 13 tahun 2026 #Latar Belakang Pengesahan PP 9 Tahun 2026 #THR ASN 2026 #Pp no 9 tahun 2026 tentang thr #cek rekening THR ASN #kabar THR ASN terbaru hari ini #hari besar Idul fitri #thr asn lebaran #berapa THR ASN 2026 #Pp 9 tahun 2026 thr #PP 9 tahun 2026 #berita THR ASN terbaru #berita THR ASN 2026 #PPh 21 bagi penghasilan karyawan #PMK THR ASN #PP 9 Tahun 2026 THR ASN #gaji ke 13 2026 kapan cair #THR ASN kapan cair 2026 #Pp no 9 tahun 2026 tentang thr pdf #info THR ASN 2026 #peraturan THR ASN 2026 #PP THR dan Gaji 13 tahun 2026 #Jadwal dan Besaran THR ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 #Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 #berita THR ASN #THR ASN Indonesia #Pajak THR ASN #update THR ASN dan pensiunan 2026 #berita THR ASN hari ini #Mekanisme Pencairan THR #PP Nomor 9 Tahun 2026 #Pp 9 2026 pdf #thr asn kena pajak atau tidak #Pp 9 2026 #Penerbitan PP 9 Tahun 2026 #tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas #Pmk THR 2026 #Download pp no 9 tahun 2026 #Isi PP no 9 Tahun 2026 #Pp 9 tahun 2026 pdf #Pp 9 tahun 2026 pdf thr #PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang #THR ASN Pusat