RADARSOLO.COM - Kasus peredaran mi basah yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin terbongkar di Kabupaten Boyolali.
Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi produksi mi yang diketahui mencampurkan formalin sebagai bahan pengawet.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WH, 38.
Pengungkapan praktik ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya mi basah di pasaran yang tidak wajar karena dapat bertahan lama.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyelidikan di sejumlah pasar dan lokasi produksi.
Berawal dari Laporan Warga
Kabid Huams Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di wilayah Boyolali.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama warga melakukan pengecekan pada 10 Maret 2026.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan pengecekan di lapangan. Kami temukan sebuah rumah yang memproduksi mi basah yang biasa diperjualbelikan di pasaran,” ujar Djoko.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi kemudian mengambil sampel mi basah yang dijual di pasar untuk dilakukan pengujian menggunakan rapid test.
Hasil Uji Sampel Positif Mengandung Formalin
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mi basah yang diuji positif mengandung formalin, bahan kimia yang seharusnya tidak digunakan dalam produk makanan karena berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan.
Hingga akhirnya menggerebek dua lokasi produksi yang berada di Kecamatan Cepogo dan Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Selain lokasi produksi mi, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin yang diduga digunakan sebagai bahan tambahan dalam pembuatan mi tersebut.
Produksi Mi Berformalin Sejak 2019
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial WH yang diduga sebagai pemilik sekaligus distributor mi berformalin tersebut.
Menurut penyelidikan polisi, tersangka telah menjalankan usaha produksi mi berformalin sejak tahun 2019.
“Untuk kapasitas produksi, sekitar 1 ton hingga 1,5 ton mi per hari,” jelas Djoko.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memerintahkan karyawannya untuk mencampurkan formalin ke dalam adonan mi dengan tujuan agar produk lebih awet saat dipasarkan.
Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp12 juta per hari.
Polisi Sita Formalin dan Puluhan Karung Mi
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi mi berformalin.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 12 jeriken formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum biru bekas tempat pencampuran formalin dengan bahan mi.
Serta 25 karung mi basah siap edar dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria