RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi seluruh aparatur negara, pensiunan, dan guru!
Pemerintah resmi menetapkan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 serta gaji ke-13, yang berlaku untuk PNS, PPPK, pensiunan, dan guru.
Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13.
Aturan Pencairan THR & Gaji ke-13 2026
PMK 13 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Dana akan dicairkan melalui transfer langsung ke rekening penerima, sehingga THR cair tanpa potongan.
Seluruh proses perhitungan nominal THR dan gaji ke-13 wajib dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk meminimalisasi kesalahan.
Jika sistem web mengalami gangguan, satuan kerja dapat menggunakan aplikasi desktop dengan syarat melampirkan backup arsip data terbaru saat pengajuan dokumen.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek Status Pembayaran di Link Resmi TASPEN
Setelah perhitungan selesai, satuan kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), yang terpisah dari gaji bulanan.
Dokumen ini diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Mekanisme ini juga berlaku untuk pembayaran susulan jika terdapat kekurangan hak THR atau gaji ke-13.
Mekanisme Khusus Instansi Tertentu
-
Kementerian Pertahanan & TNI: Mengikuti regulasi khusus belanja pegawai militer dan sistem SAKTI.
-
Perwakilan RI di Luar Negeri: Sesuai tata cara APBN di luar negeri, menyesuaikan kondisi diplomat.
-
Badan Layanan Umum (BLU): Jika dana berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pertanggungjawaban melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
THR Bagi Pensiunan
Untuk pensiunan PNS, pencairan THR dilakukan melalui PT Taspen (Persero), sedangkan untuk pensiunan TNI dan Polri, dilakukan melalui PT ASABRI (Persero).
Laporan pertanggungjawaban THR wajib terpisah dari laporan pensiun bulanan demi menjaga akuntabilitas.
THR Bagi PPPK dan CPNS
PPPK menerima THR secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Rumusnya:
THR PPPK=n12×gaji sebulan\text{THR PPPK} = \frac{n}{12} \times \text{gaji sebulan}THR PPPK=12n×gaji sebulan
Di mana n adalah jumlah bulan bekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Contoh: PPPK yang mulai bekerja 1 Februari 2026 berhak menerima THR 1/12 dari gaji bulanan, sedangkan yang mulai 1 Maret 2026 tidak mendapatkan THR karena belum genap satu bulan masa kerja.
Sementara itu, CPNS menerima THR sebesar 80% dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima PNS.
Dengan skema ini, seluruh PNS, PPPK, guru, dan pensiunan dipastikan menerima THR 2026 cair tanpa potongan, sesuai aturan PMK 13 Tahun 2026, sehingga memudahkan perencanaan keuangan menjelang Idul Fitri.(np)
Editor : Nur Pramudito