RADARSOLO.COM - Kabar gembira datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kelompok pegawai tersebut mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pemprov Jateng memastikan pembayaran tunjangan tersebut diberikan kepada sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi sebelumnya menyampaikan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp6 miliar untuk memenuhi hak para pegawai tersebut.
“Jawa Tengah memiliki jumlah PPPK paruh waktu terbesar secara nasional, yakni sekitar 13.077 orang. Anggaran kurang lebih Rp6 miliar sudah kita alokasikan dan akan dibagikan pada 13 Maret,” kata Ahmad Luthfi.
THR Diberikan Secara Proporsional
Meski mulai dicairkan hari ini, nilai THR yang diterima PPPK paruh waktu tidak sama dengan satu bulan gaji penuh.
Hal ini karena sebagian besar pegawai baru mulai bertugas pada Januari 2026.
Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Sanadi menjelaskan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
“THR itu perhitungannya tidak penuh seperti gaji bulanan mereka. Nilainya sekitar dua per dua belas dari gaji yang diterima,” jelas Sanadi saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).
Artinya, pegawai yang mulai bekerja sejak Januari hanya menerima THR berdasarkan masa kerja sekitar dua hingga tiga bulan.
Rumus Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu
Pemprov Jateng menggunakan skema perhitungan sebagai berikut:
1. Masa kerja satu tahun atau lebih
Pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan penghasilan.
2. Masa kerja di bawah satu tahun
PPPK paruh waktu yang diangkat pada awal 2026 menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Jumlah bulan bekerja : 12) x penghasilan satu bulan
Contohnya:
Jika gaji bulanan Rp3 juta
Masa kerja 2 bulan
Maka THR yang diterima sekitar:
(2/12 × Rp3 juta) = Rp500 ribu
3. Masa kerja kurang dari satu bulan
Pegawai yang belum genap bekerja satu bulan saat periode pencairan THR tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
“Kalau kerjanya belum ada satu bulan ya tidak dapat,” tegas Ahmad Luthfi.
Total Anggaran THR Capai Rp6 Miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar khusus untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu tahun ini.
Ini merupakan pertama kalinya kelompok pegawai tersebut menerima THR sejak status mereka berubah dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
“Dulu mereka statusnya honorer. Tahun ini baru ada skema PPPK paruh waktu,” ujar Sanadi.
Sebaran PPPK Paruh Waktu di OPD
Dari data BPKAD Jateng, sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu tersebut tersebar di 42 OPD di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
Beberapa instansi dengan jumlah pegawai terbanyak antara lain:
Dinas Perhubungan: 391 orang
Dinas Sosial: 390 orang
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): 290 orang
Dinas Kelautan dan Perikanan: 212 orang
Dinas Pertanian dan Peternakan: 211 orang
Sekretariat Daerah: 121 orang
Sementara itu, dari total penerima THR tersebut, sekitar 7 ribu merupakan tenaga guru, sedangkan sekitar 3 ribu lainnya tenaga kependidikan.
Sisanya berasal dari berbagai bidang teknis di OPD.
Mekanisme Pencairan
Proses pencairan THR dilakukan melalui pengajuan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada BPKAD.
Besaran tunjangan yang diterima setiap pegawai bisa berbeda karena menyesuaikan gaji masing-masing di tiap OPD.
Dengan pencairan ini, pemerintah berharap para PPPK paruh waktu dapat merasakan manfaat tunjangan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka di lingkungan pemerintahan daerah. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria