RADARSOLO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan regulasi yang memungkinkan karyawan perusahaan alias pekerja swasta untuk bekerja secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang ditandatangani oleh Menaker Yassierli.
Langkah ini diambil untuk menjaga produktivitas nasional sekaligus mengurai potensi kemacetan parah akibat lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
Jadwal Pelaksanaan WFA untuk Karyawan Swasta
Dalam surat edaran tersebut, Menaker mengimbau para pelaku usaha dan pimpinan perusahaan untuk memberikan kelonggaran lokasi kerja bagi buruh atau pekerja pada tanggal-tanggal strategis berikut:
Pra-Lebaran (Momen Nyepi): Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.
Pasca-Lebaran (Arus Balik): Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Tujuan utama dari pemberian skema WFA pada tanggal tersebut adalah agar para pekerja dapat mengatur waktu perjalanan mudik dan balik lebih awal atau lebih lambat.
Sehingga beban transportasi nasional dapat terbagi secara merata.
Sektor Pekerjaan yang Bisa Melaksanakan WFA
Meskipun sifatnya imbauan, tidak semua jenis pekerjaan dapat menjalankan skema WFA.
Menaker menekankan bahwa pelaksanaan kerja jarak jauh ini sangat bergantung pada kebutuhan perusahaan dan jenis bidang usaha.
Secara teknis, pekerjaan yang sifatnya administratif, digital, atau tidak memerlukan kehadiran fisik di lokasi produksi adalah prioritas utama yang bisa menikmati fasilitas ini.
Sektor yang Dikecualikan (Wajib Masuk Kantor/Lokasi)
Pemerintah memberikan pengecualian terhadap sektor-sektor esensial yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, di antaranya:
- Kesehatan (Rumah Sakit/Klinik)
- Logistik dan Transportasi
- Keamanan (Security)
- Perhotelan dan Hospitality
- Pusat Perbelanjaan (Ritel)
- Manufaktur (Pabrik)
- Industri Makanan dan Minuman
Hak Pekerja Swasta Selama WFA: Gaji Tetap Utuh
Pemerintah juga menegaskan sejumlah poin penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemberi kerja dan buruh:
- Bukan Cuti Tahunan: Pelaksanaan WFA tidak boleh memotong jatah cuti tahunan pekerja. WFA tetap dihitung sebagai hari kerja aktif.
- Upah Penuh: Pekerja yang menjalankan WFA berhak mendapatkan upah secara utuh, sesuai dengan besaran gaji yang biasa diterima atau sesuai kesepakatan kontrak kerja.
- Tanggung Jawab Pekerja: Meski bekerja dari lokasi lain (seperti kampung halaman), pekerja wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional.
- Jam Kerja dan Pengawasan: Perusahaan berwenang mengatur mekanisme pengawasan agar produktivitas karyawan tetap terjaga meski tidak bertatap muka langsung. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria