RADARSOLO.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang tinggal menghitung hari, kepastian mengenai jadwal libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS jadi informasi yang paling dinantikan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, para ASN/PNS akan menikmati libur panjang yang beruntun karena momen Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga telah merilis kebijakan khusus yang memungkinkan para abdi negara untuk bekerja secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk merayakan hari raya di kampung halaman dengan lebih nyaman.
Rincian Kalender Libur PNS dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Penetapan hari libur ini merujuk pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497/2025.
Uniknya, tahun ini terdapat perpaduan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri yang menciptakan periode libur selama tujuh hari berturut-turut.
Berikut adalah jadwal resmi libur dan cuti bersama untuk ASN/PNS:
Libur Rangkaian Hari Suci Nyepi
Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Kamis, 19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H (Libur Lebaran 2026)
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Lebaran 2026.
Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 H.
Minggu, 22 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 H.
Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Lebaran 2026.
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Lebaran 2026.
Kebijakan WFA: ASN Boleh Kerja dari Kampung Halaman
Untuk mendukung kelancaran mobilitas para mudik, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan ini mengizinkan penyesuaian tugas kedinasan melalui skema Work From Anywhere (WFA) bagi instansi pemerintah tertentu.
Kebijakan WFA ini berlaku pada periode sebelum dan sesudah libur panjang tersebut. Berikut adalah jadwal detailnya:
Periode Pra-Lebaran (WFA Nyepi):
Senin, 16 Maret 2026: WFA sebelum rangkaian libur dimulai.
Selasa, 17 Maret 2026: WFA sebelum rangkaian libur dimulai.
Periode Pasca-Lebaran (Arus Balik):
Rabu, 25 Maret 2026: WFA setelah cuti bersama usai.
Kamis, 26 Maret 2026: WFA setelah cuti bersama usai.
Jumat, 27 Maret 2026: WFA setelah cuti bersama usai.
Tidak Semua Instansi Bisa WFA
Perlu dicatat bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi seluruh ASN secara otomatis.
Berdasarkan arahan pemerintah, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal.
Sektor-sektor yang tetap wajib siaga meliputi:
- Layanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas).
- Keamanan dan Ketertiban (Polri dan TNI).
- Layanan transportasi.
Pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana.
Bagi ASN di unit kerja administratif, mekanisme WFA akan diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk memastikan kembali aturan internal di lembaga masing-masing agar rencana mudik berjalan sesuai ketentuan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria