RADARSOLO.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur mekanisme pembayaran THR ASN 2026 serta gaji ketiga belas bagi berbagai kelompok penerima.
Kebijakan ini dibuat untuk membantu pekerja di lingkungan pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Mengacu pada informasi dari situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa THR tahun 2026 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan tertentu.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, kebijakan THR ASN 2026 juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi nasional menjelang momentum hari raya.
Dana untuk pembayaran THR ini bersumber dari APBN dan APBD dengan komponen utama berupa gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ketiga belas dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026.
Secara umum, penerima THR ASN 2026 dibagi dalam empat kelompok besar, yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Aparatur Negara yang Mendapat THR ASN 2026
Kelompok pertama yang berhak menerima THR sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah aparatur negara atau pekerja yang bertugas di lingkungan pemerintahan.
Kategori ini meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
Selain itu, sejumlah pejabat negara juga termasuk penerima THR, seperti:
-
Presiden dan Wakil Presiden
-
Pimpinan dan anggota lembaga negara seperti DPR, DPD, MPR, Mahkamah Konstitusi, BPK, hingga KPK
-
Menteri dan Duta Besar
-
Kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota
Tidak hanya itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memasukkan beberapa kategori lain sebagai penerima THR ASN 2026, antara lain:
-
Wakil Menteri dan staf khusus di kementerian/lembaga
-
Dewan Pengawas KPK
-
Pimpinan dan anggota DPRD
-
Hakim ad hoc
-
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
-
Pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
-
Pegawai lembaga penyiaran publik
-
Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal satu tahun
2. Pensiunan Aparatur Negara
Kelompok kedua yang mendapatkan THR ASN 2026 adalah para pensiunan aparatur negara.
Kategori ini meliputi:
-
Pensiunan PNS
-
Pensiunan prajurit TNI
-
Pensiunan anggota Polri
-
Pensiunan pejabat negara
Selain itu, pensiunan yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok juga termasuk dalam daftar penerima manfaat sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026.
3. Penerima Pensiun
Kelompok berikutnya adalah penerima pensiun, yaitu ahli waris sah dari aparatur negara atau pensiunan yang telah meninggal dunia.
Mereka meliputi:
-
Janda atau duda dari PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara yang wafat
-
Anak dari aparatur negara yang meninggal dunia
-
Orang tua dari PNS atau pejabat negara yang gugur dan tidak memiliki pasangan maupun anak
4. Penerima Tunjangan dari Negara
Selain pekerja dan pensiunan aparatur negara, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menetapkan sejumlah penerima tunjangan negara yang berhak memperoleh THR ASN 2026.
Di antaranya:
-
Penerima tunjangan veteran
-
Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
-
Penerima tunjangan penghargaan perintis kemerdekaan
-
Penerima tunjangan bekas tentara KNIL atau Koninklijk Marine
-
Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI, maupun Polri
-
Ahli waris aparatur negara yang gugur atau tewas
Pekerja yang Tidak Mendapat THR ASN 2026
Meskipun banyak kategori pekerja yang menerima THR ASN 2026, ada beberapa kondisi yang membuat aparatur negara tidak berhak mendapatkannya.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, THR tidak diberikan kepada:
-
PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
-
Aparatur yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh lembaga tempat penugasan
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Dalam pelaksanaannya, pencairan THR ASN 2026 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Pemerintah mulai menyalurkan dana THR sejak awal Ramadan 1447 Hijriah. Secara teknis, proses pencairan dimulai 26 Februari 2026.
Transfer ke rekening para pekerja aparatur negara diperkirakan berlangsung hingga pertengahan Maret, atau paling lambat sekitar satu minggu sebelum Idul Fitri.
Proses pembayaran dilakukan melalui bendahara instansi yang mengajukan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Karena itu, kecepatan pencairan THR ASN 2026 bagi setiap pekerja bisa berbeda, tergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing lembaga atau pemerintah daerah.
Pemerintah juga meminta seluruh instansi mempercepat proses administrasi agar tidak terjadi penumpukan transaksi pada sistem perbankan.
Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap penyaluran THR bagi para pekerja aparatur negara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu sehingga mampu membantu kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.(np)
Editor : Nur Pramudito