RADARSOLO.COM–Momentum mudik dan libur Lebaran selalu identik dengan lonjakan mobilitas masyarakat menuju kampung halaman.
Perjalanan jarak jauh dan padatnya volume kendaraan di jalan raya tentu membawa risiko tersendiri yang tidak bisa diprediksi.
Menjawab kebutuhan akan rasa aman tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan solusi perlindungan asuransi dengan premi yang sangat bersahabat di kantong.
Melalui jaringan Agen BRILink yang tersebar luas hingga ke pelosok nusantara, pemudik kini dapat dengan mudah mendaftar dan mengakses layanan Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (AM-KKM) serta Asuransi Mikro BRINS Motorku.
Proteksi Diri Maksimal: AM-KKM Cuma Rp50.000/Tahun
Untuk perlindungan terhadap risiko kesehatan dan kecelakaan diri, BRI menawarkan produk AM-KKM.
Hanya dengan membayar premi sebesar Rp50.000 per tahun, masyarakat berhak mendapatkan jaring pengaman finansial dengan rincian manfaat sebagai berikut:
- Santunan Rawat Inap: Rp100.000 per hari (maksimal hingga 90 hari per tahun).
- Penggantian Biaya Operasi: Maksimal hingga Rp2.500.000.
- Santunan Cacat Tetap: Akibat kecelakaan hingga Rp5.000.000.
- Santunan Meninggal Dunia: Rp19.500.000 (apabila diakibatkan oleh kecelakaan) dan Rp2.500.000 (apabila meninggal dunia karena sakit biasa).
Menariknya, produk AM-KKM ini tetap memberikan manfaat santunan secara penuh meskipun peserta telah mengantongi perlindungan dari pihak lain, seperti BPJS Kesehatan maupun produk asuransi swasta lainnya (pengecualian klaim ganda ini hanya berlaku untuk manfaat penggantian biaya operasi).
BRINS Motorku: Berkendara Tenang Tanpa Waswas
Selain asuransi keselamatan jiwa, para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua juga mendapat perhatian khusus melalui Asuransi Mikro BRINS Motorku.
Produk ini berlaku untuk sepeda motor dengan batas usia kendaraan maksimal tujuh tahun.
Sama halnya dengan AM-KKM, pemudik cukup menyisihkan premi Rp50.000 per tahun untuk mendapatkan tiga perlindungan utama bernilai masing-masing Rp2.500.000, yakni :
- Santunan Kehilangan Kendaraan: Akibat tindak pencurian dengan kekerasan (begal).
- Santunan Kecelakaan Diri: Khusus bagi pihak pengendara motor.
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga: Perlindungan bagi pihak lain yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan tertanggung.
Direktur Micro BRI Akhmad Purwakajaya menyampaikan bahwa tingginya aktivitas perjalanan masyarakat selama periode mudik menjadikan proteksi dini terhadap berbagai risiko menjadi sangat krusial.
“Melalui produk asuransi mikro ini, masyarakat dapat memperoleh perlindungan atas berbagai risiko yang mengintai selama perjalanan maupun aktivitas sehari-hari. Dengan dukungan jaringan Agen BRILink yang sangat luas, kami memastikan perlindungan ini bisa diakses lebih dekat, sehingga momen libur Lebaran dapat dijalani dengan hati yang jauh lebih tenang,” pungkas Akhmad. (*)
Editor : Tri wahyu Cahyono