RADARSOLO.COM – Pertanyaan soal berapa bayar fidyah untuk ganti utang puasa kembali ramai dicari menjelang akhir bulan Ramadan 2026 atau mendekati Idul Fitri 1447 H.
Hal ini tak lepas dari kondisi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa secara penuh karena alasan tertentu yang bersifat permanen.
Dalam syariat Islam, kewajiban puasa Ramadan memang bersifat mutlak.
Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi golongan tertentu seperti lansia dan penderita penyakit kronis.
Sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, mereka diwajibkan membayar fidyah, yakni bentuk kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin.
Lalu, berapa sebenarnya nominal fidyah yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki utang puasa hingga 30 hari penuh?
Berikut penjelasan lengkap beserta dasar hukum dan cara menghitungnya sesuai ketentuan terbaru.
Apa Itu Fidyah dan Dasar Hukumnya?
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti tebusan atau pengganti.
Dalam konteks ibadah, fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tidak dijalankan dengan memberikan makanan kepada orang miskin.
Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...”
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, kewajibannya diganti dengan fidyah, bukan qadha.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa bisa langsung menggantinya dengan fidyah. Berdasarkan pedoman dari Baznas RI, fidyah hanya berlaku bagi kelompok tertentu, yaitu:
- Lansia atau orang tua renta yang sudah tidak kuat berpuasa
- Penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayi (berdasarkan rekomendasi medis)
Selain kategori tersebut, mayoritas umat Islam tetap diwajibkan mengganti puasa dengan qadha, bukan fidyah.
Besaran Fidyah 2026: Berapa per Hari?
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah secara nasional ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari per orang.
Nominal ini dihitung berdasarkan standar biaya makan layak untuk satu orang dalam satu hari (sekitar tiga kali makan).
Meski pada dasarnya fidyah berupa makanan pokok atau makanan siap saji, praktik saat ini memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan distribusi kepada fakir miskin melalui lembaga resmi.
Hitungan Fidyah 30 Hari Puasa
Jika seseorang meninggalkan puasa selama satu bulan penuh (30 hari), maka perhitungannya adalah:
Rp65.000 x 30 hari = Rp1.950.000
Artinya, total fidyah yang harus dibayarkan mencapai Rp1,95 juta untuk satu orang.
Nominal ini bisa dibayarkan sekaligus atau dicicil, selama jumlah hari yang ditinggalkan terpenuhi sesuai ketentuan.
Cara Membayar Fidyah yang Benar
Fidyah dapat ditunaikan dengan dua cara:
1. Memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin, satu porsi per hari puasa yang ditinggalkan
2. Membayar dalam bentuk uang melalui lembaga resmi seperti Baznas atau LAZ terpercaya
Penyaluran fidyah dianjurkan tepat sasaran agar benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria