Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bolehkah Puasa Syawal 2026 Tapi Masih Ada Utang Puasa Ramadan? Simak Penjelasan dan Hukumnya

Syahaamah Fikria • Rabu, 25 Maret 2026 | 21:51 WIB

Doa niat puasa.
Doa niat puasa.

RADARSOLO.COM – Memasuki pekan kedua bulan Syawal 1447 H, antusiasme umat Muslim untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari mulai meningkat.

Ibadah ini sangat diminati karena janji pahalanya yang setara dengan berpuasa setahun penuh.

Namun, muncul dilema klasik bagi mereka yang memiliki tanggungan, bolehkah puasa Syawal sementara utang puasa Ramadan belum terbayar?

Persoalan ini sering dialami oleh para muslimah yang berhalangan karena haid, atau umat Muslim yang membatalkan puasa karena sakit dan perjalanan jauh (safar).

Berikut adalah rangkuman pendapat para ahli hukum Islam (fikih) untuk menjawab keraguan tersebut.

Keutamaan Puasa Syawal

Secara matematis pahala, Rasulullah SAW memberikan gambaran yang sangat menarik dalam Hadis Riwayat Muslim.

Dr Imron Rosyadi, MAg, Kepala LPPIK Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menjelaskan perhitungan di balik pahala "setahun penuh" tersebut.

- Pahala Ramadan: 30 hari puasa x 10 kebaikan = 300 hari.

- Pahala Syawal: 6 hari puasa x 10 kebaikan = 60 hari.

- Total: 360 hari (setara jumlah hari dalam satu tahun hijriah).

Hal ini ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ { مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا }

“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka seakan ia berpuasa setahun secara sempurna. Dan barangsiapa berbuat satu kebaikan maka ia akan mendapat sepuluh pahala yang semisal.” (Hadis Riwayat Ibnu Majah)

Mana yang Harus Didahulukan? Wajib vs Sunnah

Berdasarkan referensi dari NU Online dan pandangan para ulama mazhab, terdapat pembagian hukum yang sangat detail mengenai urutan pelaksanaan kedua puasa ini:

1. Jika Meninggalkan Puasa Tanpa Uzur (Sengaja)

Bagi orang yang tidak berpuasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat (disengaja), mayoritas ulama Syafi’iyah menegaskan tidak boleh melakukan puasa Syawal terlebih dahulu.

Orang tersebut wajib segera meng-qadha atau mengganti utang puasanya sebagai bentuk taubat dan tanggung jawab segera.

Sebagaimana diketahui, ibadah puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena menjanjikan pahala setara dengan berpuasa selama setahun penuh.

Keutamaan ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

“Siapa saja yang menunaikan puasa Ramadan, lalu menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti telah berpuasa sepanjang tahun.”

Namun, di balik anjuran sunnah tersebut, setiap Muslim tetap terikat pada kewajiban mutlak untuk melunasi utang puasa Ramadan yang terlewat, sebagaimana diperintahkan Allah SWT melalui Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184.

"Orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah," tulis Ustadz Sunnatullah dalam artikelnya Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Sunah Syawal Dulu?, dilansir dari NU Online.

2. Jika Meninggalkan Puasa karena Uzur (Sakit, Haid, Safar)

Dalam kondisi ini, terdapat dua sudut pandang ulama yang memberikan kelonggaran:

- Pandangan Utama (Mendahulukan Qadha):

Imam Nawawi dan mayoritas ulama menyarankan untuk menyelesaikan utang puasa terlebih dahulu. Logikanya, kewajiban harus diselesaikan sebelum mengejar amalan sunnah.

Ibnu Rajab Al-Hanbali bahkan berpendapat pahala "setahun penuh" hanya didapat oleh mereka yang sudah menyempurnakan (melunasi) puasa Ramadan-nya.

- Pandangan Kelonggaran (Mendahulukan Syawal):

Mengingat waktu puasa Syawal bersifat mudyayyaq (sempit/terbatas hanya di bulan Syawal) sementara waktu qadha bersifat muwassa’ (luas/boleh hingga sebelum Ramadan tahun depan), sebagian ulama membolehkan mendahulukan puasa Syawal.

"Islam memberikan kemudahan. Jika jumlah utang qadha sangat banyak—misalnya bagi ibu hamil atau menyusui—dan dikhawatirkan waktu Syawal habis, maka ada kelonggaran mendahulukan puasa Syawal," jelas Imron Rosyadi.

Tips Bagi Muslim yang Masih Punya Utang Puasa Ramadan

Agar ibadah Anda di tahun 2026 ini berjalan tenang dan maksimal, pertimbangkan poin-poin berikut:

1. Selesaikan Qadha Jika Mampu

Jika utang puasa Ramadan hanya sedikit (misal 6-7 hari), sangat disarankan melunasinya terlebih dahulu baru menyambung dengan puasa Syawal.

2. Pahala Sempurna vs Sahnya Ibadah:

Mendahulukan Syawal saat masih punya utang (karena uzur) hukumnya boleh dan sah.

Namun sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutnya makruh karena pahalanya dianggap tidak sesempurna mereka yang sudah lunas utangnya.

 

3. Niat yang Jelas

Pastikan niat puasa tidak dicampuradukkan dalam satu waktu. Lakukan qadha secara mandiri, dan puasa Syawal secara mandiri. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#utang puasa ramadan #Puasa Syawal 2026 #Qadha Puasa #Pahala puasa syawal #utang puasa #puasa syawal #puasa sunnah