Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rekor! KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar kepada 97 Pinjol dalam Perkara Penetapan Bunga

Tri wahyu Cahyono • Kamis, 26 Maret 2026 | 21:52 WIB
Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi terkait sanksi denda senilai Rp755 miliar terhadap 97 Pinjol oleh KPPU. (DOK.KPPU)
Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi terkait sanksi denda senilai Rp755 miliar terhadap 97 Pinjol oleh KPPU. (DOK.KPPU)

RADARSOLO.COM-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda fantastis dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pengelola pinjaman online.

Dikutip dari siaran pers KPPU, sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran 97 pinjol tersebut terbukti melakukan pelanggaran penetapan harga (price fixing) yang merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Putusan bersejarah ini dibacakan langsung dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi selaku Ketua Majelis Komisi.

Baca Juga: Prediksi Harga Emas Antam Besok Jumat 27 Maret 2026: Peluang Rebound atau Lanjut Koreksi?

Adapun anggota Majelis Komisi lainnya, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi secara tegas menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Kasus ini sekaligus mencetak rekor dan menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh institusi antimonopoli tersebut.

Skala perkara ini dinilai sangat masif, baik dari sisi jumlah pihak yang dilaporkan (mencapai 97 Terlapor) maupun dari luasnya dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat luas.

Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Belum Cair? Ini Update Cara Cek Status Terbaru Online Cukup Pakai HP dan NIK

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menetapkan poin-poin sebagai berikut:

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#majelis komisi #kppu #pinjol ilegal #sanksi denda