RADARSOLO.COM-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda fantastis dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pengelola pinjaman online.
Dikutip dari siaran pers KPPU, sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran 97 pinjol tersebut terbukti melakukan pelanggaran penetapan harga (price fixing) yang merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
Putusan bersejarah ini dibacakan langsung dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi selaku Ketua Majelis Komisi.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Antam Besok Jumat 27 Maret 2026: Peluang Rebound atau Lanjut Koreksi?
Adapun anggota Majelis Komisi lainnya, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi secara tegas menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Kasus ini sekaligus mencetak rekor dan menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh institusi antimonopoli tersebut.
Skala perkara ini dinilai sangat masif, baik dari sisi jumlah pihak yang dilaporkan (mencapai 97 Terlapor) maupun dari luasnya dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat luas.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menetapkan poin-poin sebagai berikut:
-
Terbukti Melanggar: Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII (97 Terlapor) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
-
Sanksi Denda: Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan kewajiban membayar total denda sebesar Rp755 miliar. (wa)