RADARSOLO.COM - Masyarakat penerima bantuan sosial mulai menanyakan kepastian pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026.
Setelah penyaluran tahap pertama hampir rampung Maret 2026 ini, perhatian kini beralih pada jadwal pencairan berikutnya.
Berdasarkan pola distribusi bantuan dari pemerintah, pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan atau per triwulan.
Untuk tahun 2026, tahap kedua mencakup periode April hingga Juni.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Cair April 2026 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Cuma Siapkan NIK
Bansos PKH-BPNT Tahap 2 2026 Periode April–Juni
Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) belum mengumumkan jadwal pasti kapan dimulainya pencairan bansos PKH-BPNT tahap 2 2026.
Namun, mengacu pada skema penyaluran yang berlaku, bantuan PKH dan BPNT dibagikan dalam empat tahap sepanjang tahun:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Kapan Pencairan Tahap 2 Dimulai?
Meski periode tahap 2 dimulai sejak April 2026, pencairan dana biasanya tidak langsung dilakukan di awal bulan.
Hal ini karena pemerintah perlu melakukan verifikasi data penerima terlebih dahulu.
Pencairan bansos PKH-BPNT tahap 2 diperkirakan mulai berlangsung setelah Lebaran 2026, dengan rentang waktu:
- Akhir April 2026 (paling cepat)
- Mei hingga Juni 2026 (paling umum terjadi)
Bahkan dalam praktik sebelumnya, pencairan sering dilakukan bertahap atau bergelombang menyesuaikan kesiapan data dan bank penyalur.
Kenapa Pencairan Tidak Serentak?
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi jadwal pencairan, di antaranya:
- Proses validasi dan pemutakhiran data penerima (DTSEN)
- Kesiapan sistem penyaluran melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia
- Perbedaan wilayah dan jumlah penerima
- Tahapan administrasi di tingkat daerah
Karena itu, meskipun satu daerah sudah menerima bantuan, wilayah lain bisa saja masih menunggu giliran pencairan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria