RADARSOLO.COM - iapa Samin Tan? Nama Crazy Rich Indonesia ini kembali jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam kasus korupsi tambang ilegal.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan diumumkan langsung oleh Direktur Penyelidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3)
Ia menyebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin operasinya telah dicabut sejak 2017.
Aktivitas tersebut dinilai ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Samin Tan sendiri dikenal sebagai salah satu Crazy Rich Indonesia yang pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes pada 2011.
Saat itu, ia menempati posisi ke-28 dengan kekayaan yang mencapai ratusan juta dolar AS.
Lahir di Teluk Pinang, Riau, pada 3 Maret 1964, Samin Tan sempat menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara.
Namun, ia tidak menyelesaikan studinya sejak 1987.
Meski demikian, hal itu tidak menghalanginya untuk meraih kesuksesan di dunia bisnis.
Karier Samin Tan dimulai dari bekerja di kantor akuntan publik Peat Marwick.
Pengalaman tersebut membawanya menjalin relasi bisnis luas, termasuk dengan kelompok usaha Bakrie Group.
Dari sinilah ia mulai mengembangkan bisnisnya hingga akhirnya menguasai perusahaan tambang batu bara.
Ia dikenal sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi, salah satu produsen batu bara metalurgi berkualitas tinggi di Indonesia.
Selain itu, dalam PT AKT, ia berperan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat.
Puncak kariernya terjadi saat menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange.
Pada periode tersebut, kekayaannya sempat mencapai sekitar US$940 juta.
Meski dikenal sukses, perjalanan bisnis Samin Tan tidak lepas dari berbagai persoalan hukum.
Pada 2019, ia pernah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Ia bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada April 2021.
Namun, dalam perkara tersebut, Samin Tan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2021.
Kini, kasus baru kembali menjeratnya. Dalam kasus korupsi tambang ilegal ini, Kejagung menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan PT AKT setelah pencabutan izin merupakan tindakan yang tidak sah.
Sebagai konsekuensi hukum, Samin Tan saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(np)