RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH ASN yang mulai berlaku 1 April 2026 hari ini, sebagai langkah efisiensi di tengah tekanan global akibat kenaikan harga minyak dunia.
Kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat ini diambil setelah arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta seluruh jajaran pemerintah bersiap menghadapi dampak konflik di Timur Tengah, meski stok BBM nasional masih dalam kondisi aman.
Dalam sidang kabinet paripurna sebelumnya, Presiden bahkan menyinggung langkah serupa yang pernah dilakukan Pakistan saat krisis, termasuk penerapan work from home secara masif.
1. WFH ASN Berlaku Setiap Jumat
Kebijakan WFH ASN diumumkan langsung oleh Airlangga Hartarto melalui konferensi pers dari Seoul, Korea Selatan.
Dalam keterangannya, Airlangga menegaskan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.
“Aturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Baca Juga: WFH ASN dan Pekerja Swasta Hari Apa? DPR Tolak Senin dan Jumat
2. Mulai Berlaku 1 April 2026 Hari Ini
Sementara itu, Tito Karnavian memastikan kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
WFH ASN ini tidak hanya bertujuan menghemat energi, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien, mempercepat digitalisasi layanan publik, serta mengurangi tingkat polusi akibat mobilitas harian.
3. Pelaksanaan Diatur Kepala Daerah
Dalam implementasinya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur komposisi kerja antara WFH dan WFO sesuai kebutuhan.
Selain itu, kepala daerah juga diminta memperkuat sistem layanan digital agar tetap optimal selama kebijakan berlangsung.
Bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur digital memadai, pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
4. Daftar Pejabat yang Tidak Boleh WFH
Meski kebijakan ini berlaku luas, terdapat sejumlah jabatan yang tetap wajib bekerja dari kantor.
Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tidak diperkenankan WFH.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, jabatan seperti pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa tetap harus menjalankan tugas secara langsung di kantor.
Tak hanya itu, sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan ini demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Evaluasi Kinerja ASN Selama WFH
Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, Rini Widyantini menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem evaluasi berbasis digital melalui aplikasi e-Kinerja.
Melalui platform tersebut, kinerja ASN dapat dipantau secara langsung oleh instansi masing-masing.
Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk ikut beradaptasi dengan kebijakan ini. Namun, penerapan WFH bagi karyawan swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebutkan bahwa aturan lebih lanjut akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Ia juga mengajak dunia usaha tetap tenang dan produktif dalam menghadapi situasi global saat ini.(np)
Editor : Nur Pramudito