RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada Kamis (1/4/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari calon perangkat desa hingga kepala desa.
Enam saksi tersebut masing-masing berinisial SY yang merupakan calon perangkat Desa Sukorukun, JL calon perangkat Desa Sidoluhur, serta PMN calon perangkat Desa Trikoyo.
Baca Juga: Terungkap, Ini yang Dilakukan Bupati Pati Sudewo Sebelum Terjaring OTT KPK dan Jadi Tersangka
Selain itu, turut diperiksa AS yang menjabat sebagai Kepala Desa Slungkep, MR dari pihak swasta, dan ASH yang merupakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Menurut Budi, seluruh saksi dalam kasus Sudewo ini diperiksa oleh tim penyidik KPK di wilayah Rembang, Jawa Tengah. Tepatnya, proses pemeriksaan berlangsung di Kepolisian Sektor Sumber.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Polsek Sumber, Rembang,” ujar Budi dalam keterangannya.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Pati pada Senin (19/1/2026).
Setelah diamankan, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Sudewo, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.
Mereka adalah YON selaku Kepala Desa Karangrowo, JION Kepala Desa Arum Manis, serta JAN Kepala Desa Sukorukun.
Selain dugaan pemerasan, Sudewo juga terseret dalam kasus lain terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini dengan menggali keterangan dari para saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.(np)
Editor : Nur Pramudito