RADARSOLO.COM – Kabar penting bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada awal April 2026 ini, Polri memberikan dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis alias mati tepat pada hari libur nasional.
Warga tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal jika memenuhi syarat tertentu.
Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan hari libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 3 April 2026.
Mengingat operasional pelayanan Satpas diliburkan, Polri memberikan kompensasi waktu agar masyarakat tetap bisa memperpanjang masa berlaku SIM mati tanpa harus melalui ujian teori dan praktik lagi.
Aturan Dasar Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Pada Pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya meskipun hanya satu hari, wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 4 ayat 4 untuk kondisi tertentu atau "keadaan kahar", termasuk hari libur nasional.
Atas dasar inilah, Kakorlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan bagi SIM yang mati bertepatan dengan tanggal merah.
Baca Juga: Jelang Paskah 2026, Pemkot Solo Perketat Pengamanan dan Jaga Toleransi
Jadwal Dispensasi SIM April 2026
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya, berikut adalah detail jadwal operasional dan dispensasi yang perlu dicatat:
Jumat, 3 April 2026: Pelayanan diliburkan.
Sabtu, 4 April 2026: Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 3 April 2026, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada Sabtu, 4 April 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa (bukan bikin baru).
Syarat Agar SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru
Tidak semua SIM yang sudah mati bisa menikmati fasilitas ini.
Ada syarat ketat yang harus dipenuhi agar terhindar dari prosedur pembuatan SIM baru:
1. Masa Berlaku Habis di Tanggal Merah
Dispensasi hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa aktifnya berakhir pada tanggal 3 April 2026.
2. Wajib Diperpanjang di Tanggal 4 April
Pemilik SIM harus segera mendatangi Satpas atau gerai layanan pada 4 April 2026.
Jika lewat dari tanggal tersebut, maka dispensasi gugur dan pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru (ujian teori dan praktik).
3. Dokumen Pendukung
Siapkan KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang hampir habis masa berlakunya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikotes).
Pastikan untuk cek lokasi operasional layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah terdekat. Layanan biasanya bisa diakses di Satpas, unit gerai SIM dan layanan SIM keliling. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria