Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Berapa Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru April 2026? Cek Rincian Tarif dan Syarat BPJS Terbaru

Syahaamah Fikria • Kamis, 2 April 2026 | 17:33 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM.

RADARSOLO.COM – Kabar mengenai dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati alias habis masa berlakunya tepat pada hari libur nasional 3 April 2026 menjadi angin segar bagi masyarakat. 

Pemilik SIM yang masuk dalam kategori dispensasi tidak perlu menempuh prosedur pembuatan SIM baru yang melelahkan dan cukup sulit. 

Namun, muncul pertanyaan penting. Berapa total biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru ini?

Baca Juga: Jadwal Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru April 2026, Catat Syarat dan Tanggalnya Agar Tak Harus Ujian Ulang

Berbeda dengan pembuatan SIM baru yang dikenakan tarif lebih tinggi karena adanya ujian teori dan praktik, mekanisme dispensasi ini menggunakan tarif perpanjangan reguler. 

Kendati demikian, masyarakat perlu mencatat adanya syarat baru terkait kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta rincian biaya tambahan lainnya.

Rincian Biaya Perpanjang SIM April 2026

Berdasarkan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif dasar penerbitan perpanjangan SIM cukup terjangkau. 

Baca Juga: Pengamanan Paskah Berlapis! Polisi Sterilisasi Gereja dan Siapkan Rekayasa Lalin

Biaya paling mahal dipatok pada angka Rp80.000 untuk kategori kendaraan roda empat.

Berikut adalah rincian biaya administrasi perpanjangan SIM:

SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp80.000 per penerbitan.

SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp75.000 per penerbitan.

SIM D dan SIM D I: Rp30.000 per penerbitan.

Tambahan Biaya Pemeriksaan dan Tes Psikologi

Selain tarif PNBP di atas, terdapat biaya penunjang lain yang wajib dikeluarkan oleh pemohon untuk memenuhi persyaratan medis dan asuransi:

Pemeriksaan Kesehatan: Rp35.000 (dilakukan di lokasi Satpas atau gerai layanan).

Tes Psikologi: Rp100.000 jika dilakukan secara langsung di lokasi perpanjangan, atau Rp77.500 jika dilakukan secara online melalui situs resmi ePPsi.

Baca Juga: Turun dari Bus di Terminal Lama Selogiri, Residivis Asal Solo Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Yarindo

Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000 (bersifat opsional namun sangat disarankan untuk perlindungan pengemudi).

Estimasi Total: Jika memperpanjang SIM A dengan tes psikologi langsung di lokasi, total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp215.000 hingga Rp265.000 (bergantung pada pengambilan asuransi).

Syarat Dokumen

Pemerintah kini memberlakukan aturan baru yang mewajibkan pemohon menunjukkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan). 

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.

Berikut adalah daftar dokumen syarat perpanjangan SIM:

Editor : Syahaamah Fikria
#SIM mati #perpanjang SIM #biaya perpanjang SIM #dispensasi #sim