RADARSOLO.COM – Kabar mengenai dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati alias habis masa berlakunya tepat pada hari libur nasional 3 April 2026 menjadi angin segar bagi masyarakat.
Pemilik SIM yang masuk dalam kategori dispensasi tidak perlu menempuh prosedur pembuatan SIM baru yang melelahkan dan cukup sulit.
Namun, muncul pertanyaan penting. Berapa total biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru ini?
Berbeda dengan pembuatan SIM baru yang dikenakan tarif lebih tinggi karena adanya ujian teori dan praktik, mekanisme dispensasi ini menggunakan tarif perpanjangan reguler.
Kendati demikian, masyarakat perlu mencatat adanya syarat baru terkait kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta rincian biaya tambahan lainnya.
Rincian Biaya Perpanjang SIM April 2026
Berdasarkan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif dasar penerbitan perpanjangan SIM cukup terjangkau.
Baca Juga: Pengamanan Paskah Berlapis! Polisi Sterilisasi Gereja dan Siapkan Rekayasa Lalin
Biaya paling mahal dipatok pada angka Rp80.000 untuk kategori kendaraan roda empat.
Berikut adalah rincian biaya administrasi perpanjangan SIM:
SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp80.000 per penerbitan.
SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp75.000 per penerbitan.
SIM D dan SIM D I: Rp30.000 per penerbitan.
Tambahan Biaya Pemeriksaan dan Tes Psikologi
Selain tarif PNBP di atas, terdapat biaya penunjang lain yang wajib dikeluarkan oleh pemohon untuk memenuhi persyaratan medis dan asuransi:
Pemeriksaan Kesehatan: Rp35.000 (dilakukan di lokasi Satpas atau gerai layanan).
Tes Psikologi: Rp100.000 jika dilakukan secara langsung di lokasi perpanjangan, atau Rp77.500 jika dilakukan secara online melalui situs resmi ePPsi.
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000 (bersifat opsional namun sangat disarankan untuk perlindungan pengemudi).
Estimasi Total: Jika memperpanjang SIM A dengan tes psikologi langsung di lokasi, total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp215.000 hingga Rp265.000 (bergantung pada pengambilan asuransi).
Syarat Dokumen
Pemerintah kini memberlakukan aturan baru yang mewajibkan pemohon menunjukkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Berikut adalah daftar dokumen syarat perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP (disarankan membawa 5 lembar sebagai cadangan).
- SIM Asli yang masih berlaku (atau yang terkena dispensasi libur 3 April).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditunjuk Polri.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.
- Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan/JKN. (ria)