RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menetapkan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan negara atas pengabdian para pegawai dalam menjaga roda pemerintahan.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga cakupan penerima yang lebih luas termasuk anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Daftar Penerima dan Komponen Gaji ke-13
Berdasarkan beleid tersebut, Gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
Adapun rincian komponen yang akan diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum), serta tunjangan kinerja (tukin).
Kabar baiknya, sesuai Pasal 16 ayat 2 dalam PP tersebut, Gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran wajib maupun potongan lainnya.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
Merujuk pada aturan terbaru, dana segar tersebut dijadwalkan mulai mengalir ke rekening penerima paling cepat pada Juni 2026.
Hal itu sebelumnya juga pernah disebutkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan terkait THR Lebaran 2026.
"THR tidak sama dengan gaji ke-13, yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” terang Airlangga.
Besaran Gaji ke-13 ASN Daerah
Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari APBD (Pemerintah Daerah), komponen gaji ke-13 relatif serupa dengan instansi pusat.
Namun, terdapat variabel tambahan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Besaran TPP yang dicairkan dalam komponen gaji ke-13 ini sangat bergantung pada kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk memberikan tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencairan yang dijadwalkan pada bulan Juni ini diselaraskan dengan periode tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan putra-putri ASN atau PNS sekaligus menjadi stimulus belanja masyarakat yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua 2026. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria