Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Perpres 79 Tahun 2025 Sudah Terbit, Mengapa Gaji PNS April 2026 Belum Naik? 

Syahaamah Fikria • Kamis, 2 April 2026 | 21:31 WIB
Ilustrasi gaji ASN.
Ilustrasi gaji PNS.

RADARSOLO.COM – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sempat memicu optimisme tinggi akan adanya kenaikan gaji bagi para ASN atau PNS maupun pensiunan pada tahun 2026. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa nominal gaji yang dicairkan per 1 April 2026 ternyata masih sama dengan periode sebelumnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas regulasi tersebut. 

Padahal, Perpres 79 Tahun 2025 secara eksplisit telah mengatur rincian kenaikan gaji PNS dengan skema persentase yang berbeda tiap golongan. 

Lantas, apa yang menyebabkan angka di rekening bank belum berubah?

Baca Juga: Gaji PNS Sudah Masuk Rekening, Cek Rincian Tunjangan Suami Istri  Golongan I hingga IV per 1 April 2026

Kendala Administrasi dan Regulasi Turunan

Berdasarkan penelusuran dari otoritas keuangan, penyebab utama belum berubahnya nominal gaji adalah mekanisme teknis penganggaran. 

Diketahui, dalam Perpres 79 Tahun 2025 sudah menetapkan rincian kenaikan. Yakni 8 persen (Golongan I dan II), 10 persen (Golongan III), dan hingga 12 persen (Golongan IV).

Namun, implementasinya masih terganjal aturan pelaksana.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta pemerintah daerah memerlukan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang spesifik mengatur tata cara pembayaran dan pembebanan anggaran tahun berjalan. 

Tanpa PMK ini, satuan kerja tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan anggaran tambahan.

PT Taspen: Pensiunan Masih Mengacu pada Aturan Lama

Bagi para purnabakti, PT Taspen (Persero) melalui pernyataan resminya menegaskan, pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode April 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Hingga saat ini, pihak penyalur dana belum menerima surat edaran resmi terkait penyesuaian nominal pasca-terbitnya Perpres terbaru.

Taspen mengimbau para pensiunan untuk tetap tenang dan waspada terhadap informasi hoaks mengenai "rapel otomatis". 

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 2026 Cair Masuk Rekening PNS? Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Komponen Terbarunya

Proses sinkronisasi data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenkeu dan perbankan membutuhkan validasi ketat guna menghindari kesalahan bayar atau data ganda yang berisiko menjadi temuan audit.

Tantangan Sinkronisasi Sistem Digital

Selain masalah regulasi, perbedaan jadwal administrasi antar daerah juga menjadi penentu. 

Di beberapa wilayah, penyesuaian pada sistem penggajian digital atau Digital Life Certificate sering kali mengalami kendala teknis saat dilakukan pembaruan basis data skala besar.

Pemerintah menekankan bahwa kenaikan gaji merupakan komitmen untuk menjaga daya beli ASN di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. 

Namun, pelaksanaannya wajib mematuhi prinsip kehati-hatian anggaran negara agar tidak membebani APBN secara mendadak tanpa kesiapan fiskal yang matang.

Poin Penting Perpres 79 Tahun 2025:

Golongan I dan II: Estimasi kenaikan sekitar 8%.

Golongan III: Estimasi kenaikan sekitar 10%.

Golongan IV: Kenaikan tertinggi mencapai 12%.

Berlaku untuk: ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara (pensiunan menunggu aturan tambahan).

Para ASN dan pensiunan bisa aktif memantau kanal informasi resmi milik Kementerian Keuangan atau BKN untuk mendapatkan jadwal pasti mengenai pemberlakuan nominal gaji terbaru. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kenaikan gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji asn #Gaji Pensiunan #Gaji PNS