Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 3 April 2026 | 08:32 WIB
 Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm

RADARSOLO. COM- Meski PT Jawa Pos telah berdamai dengan Dahlan Iskan, perkara perdata Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya masih berlanjut.

Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa ada tiga perkara PT Jawa Pos melawan Nany dan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan

Yang pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP.

Gugatan itu tidak dapat diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.

"Gugatan Nany belum menyentuh pokok perkara karena pihak Nany gagal membuktikan adanya kerugian sehingga formalitas gugatan tidak terpenuhi, menyebabkan gugatan tidak dapat diterima," ucapnya seperti dikutip dari Jawa Pos.

Perkara kedua, gugatan melibatkan Dahlan Iskan juga masih terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP.

Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding oleh PT DNP.

"Pertimbangan majelis hakim pada pokoknya menimbang bahwa saham PT DNP terbukti 100 persen adalah milik Jawa Pos dan dalil tentang rencana go public PT Jawa Pos yang menjadi salah satu dalil utama penggugat, tidak terbukti," tutur Sajogo.

Sementara itu, perkara ketiga adalah gugatan PT Java Fortis Corporindo (Jawa Pos Group) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pertanggungjawaban penggunaan uang perseroan.

Baca Juga: Pakar Ingatkan Nany Widjaja Bisa Terjerat Pidana Pemalsuan jika Tak Mampu Buktikan Akta 65

Saat ini gugatan itu masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, pasca perdamaian dengan PT Jawa Pos, Dahlan Iskan menghentikan semua tindakan dan upaya hukum terhadap PT Jawa Pos.

"Sedangkan Bu Nany tidak, sehingga gugatan-gugatan melawan bu Nany yang hingga kini ada tiga gugatan, semuanya tetap berjalan di Pengadilan," kata Sajogo. (gas)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#gugatan #nany widjaja #pt jawa pos #PT DNP #Dahlan Iskan