Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Update Info Terbaru Gaji ke-13 ASN Cair Tanpa Potongan Juni 2026, Simak Rincian dan Syarat Lengkap Penerimanya

Nur Pramudito • Senin, 6 April 2026 | 08:51 WIB
Update Info Terbaru Gaji ke-13 ASN Cair Tanpa Potongan Juni 2026, Simak Rincian dan Syarat Lengkap Penerimanya
Update Info Terbaru Gaji ke-13 ASN Cair Tanpa Potongan Juni 2026, Simak Rincian dan Syarat Lengkap Penerimanya

RADARSOLO.COM - Kabar menggembirakan kembali hadir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026, pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 ASN akan segera cair tanpa potongan pada Juni 2026.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci terkait pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Program ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 2026 Cair Masuk Rekening PNS? Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Komponen Terbarunya

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan Gaji ke-13 ASN cair tanpa potongan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para aparatur.

 Kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan negara agar tetap berkelanjutan.

Rincian Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Menariknya, seluruh komponen tersebut diberikan utuh karena tidak ada potongan iuran maupun potongan lainnya.

Hal ini tentu menjadi kabar baik, karena ASN akan menerima hak mereka secara penuh sesuai ketentuan.

Syarat Penerima Gaji ke-13 ASN

Untuk kategori PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja.

Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.

Namun, terdapat syarat penting yang harus diperhatikan.

PPPK yang belum bekerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya 2026 atau sebelum 1 Juni 2026 tidak memenuhi syarat untuk menerima THR maupun gaji ke-13.

Sementara itu, CPNS mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Bagi CPNS yang penggajiannya bersumber dari APBD, komponen yang diterima pada dasarnya sama, namun bisa terdapat tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah.

Rincian Non-ASN dan Pejabat Negara

Selain ASN, update info Gaji ke-13 juga mencakup pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.

Untuk jajaran pimpinan, nominal yang diterima cukup besar.

Ketua atau kepala lembaga memperoleh sekitar Rp31,4 juta, sedangkan wakil ketua sekitar Rp29,6 juta.

Adapun sekretaris dan anggota masing-masing menerima sekitar Rp28,1 juta.

Untuk pegawai non-ASN yang setara jabatan eselon, rinciannya bervariasi.

Eselon I mendapatkan sekitar Rp24,8 juta, eselon II sekitar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Sementara itu, pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja juga memiliki skema tersendiri.

Lulusan SD hingga SMP dengan masa kerja 10 tahun memperoleh sekitar Rp4,2 juta dan dapat meningkat hingga lebih dari Rp5 juta jika masa kerja di atas 20 tahun.

Untuk lulusan SMA atau D1, nominalnya berkisar antara Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta. Lulusan D2 dan D3 menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Sedangkan lulusan S1 atau D4 mendapatkan kisaran Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.

Adapun untuk pendidikan S2 dan S3, besaran yang diterima berkisar antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung lama masa kerja.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pencairan Gaji ke-13 ASN cair tanpa potongan dapat membantu kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi pengeluaran pendidikan dan kebutuhan tambahan di pertengahan tahun.(np)

 

Editor : Nur Pramudito
#Gaji ke 13 PNS #asn #gaji ke 13 2026 #pns #Gaji ke 13 ASN