RADAR SOLO — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai menerapkan transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan fokus pada efisiensi energi dan perubahan pola kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jateng, yang ditandatangani 1 April 2026 sebagai tindak lanjut SE Mendagri.
Baca Juga: DPRD Jateng Resmi Bentuk Pansus LKPJ 2025, Sumanto: Siap Beri Catatan Evaluasi untuk Pemprov
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat. Selain itu, perjalanan dinas juga dipangkas signifikan, yakni hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Pemprov Jateng juga mendorong pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid, mulai dari rapat, bimbingan teknis, hingga seminar, dengan memaksimalkan teknologi informasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan mendorong efisiensi sekaligus mengubah pola kerja ASN agar lebih adaptif.
“Kita mendorong teman-teman ASN ini mengubah pola kerja dengan mengedepankan efisiensi dan memaksimalkan kegiatan daring,” ujarnya, Senin (6/4).
Tak hanya itu, ASN juga diminta mengurangi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta beralih ke transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, angkutan umum, hingga sepeda.
Bahkan, bagi ASN dengan jarak tempat tinggal dekat, dianjurkan berjalan kaki atau bersepeda ke kantor. Untuk jarak lebih jauh, konsep berbagi kendaraan (carpooling) juga didorong guna menekan konsumsi bahan bakar.
Di sisi lain, penghematan energi di lingkungan kantor juga menjadi perhatian. Penggunaan listrik diatur lebih ketat, termasuk pembatasan jam operasional, pengaturan suhu AC di kisaran 24–26 derajat Celsius, hingga kewajiban mematikan perangkat elektronik saat tidak digunakan.
Pemprov Jateng juga mulai mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), seperti pemasangan panel surya di lingkungan perkantoran.
Sumarno menambahkan, pihaknya juga tengah menyiapkan aturan lanjutan terkait aktivitas hari Jumat yang akan dikombinasikan dengan konsep Hari Krida, yakni hari untuk olahraga dan kesehatan.
“Nanti aktivitas ke kantor di hari Jumat bisa sekaligus untuk olahraga, seperti bersepeda atau jalan kaki,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit layanan publik seperti rumah sakit dan Samsat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, pejabat eselon I dan II di tingkat provinsi juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.
Ia menegaskan, kebijakan ini tetap mengedepankan pelayanan publik agar tidak terganggu, dengan tanggung jawab penuh berada di masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang jelas, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang,” tandasnya. (*)
Editor : Kabun Triyatno