RADARSOLO.COM - Duduk perkara Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung akhirnya terungkap.
Kebijakan tegas ini diambil setelah adanya laporan warga yang menemukan praktik pelayanan pajak kendaraan yang tidak sesuai aturan terbaru.
Langkah ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan tahunan.
Padahal, aturan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghapus syarat tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Melalui aturan itu, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini tanpa harus melibatkan identitas pemilik lama.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih ditemukan petugas di Samsat Soekarno-Hatta Bandung yang belum menjalankan kebijakan tersebut secara maksimal.
“Terima kasih kepada warga yang sudah melakukan investigasi terkait efektivitas surat edaran gubernur. Faktanya, masih ada petugas yang belum memberikan pelayanan sesuai aturan,” ujar Dedi.
Temuan tersebut menjadi titik awal duduk perkara Dedi Mulyadi mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian bergerak cepat dengan menugaskan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap penyebab belum optimalnya implementasi aturan.
Solusi untuk Kendaraan Bekas
Kebijakan ini sebenarnya dirancang untuk mengatasi persoalan klasik yang sering dialami pemilik kendaraan bekas.
Selama ini, banyak wajib pajak kesulitan karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama.
Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menawarkan jasa “tembak KTP” dengan biaya tambahan.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kini masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama. “Cukup bawa STNK, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan,” tegasnya.
Dampak Positif Kebijakan
Di balik polemik yang terjadi di satu titik layanan, kebijakan ini justru berdampak positif secara luas.
Pemerintah mencatat adanya peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Warga pun menyambut baik kemudahan tersebut. Siti Nur (29), warga Cibaduyut, menilai aturan baru ini lebih memudahkan masyarakat.
“Selama ini banyak yang menunggak karena syaratnya ribet. Kalau sekarang lebih mudah, pasti orang jadi lebih taat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dedi Mulyadi menyebut lonjakan penerimaan pajak menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk membayar kewajiban jika sistemnya tidak mempersulit.
“Pendapatan pajak kendaraan di Jabar meningkat pesat. Ini menunjukkan warga ingin patuh, asalkan pelayanannya mudah dan jelas,” ungkapnya.
Ke depan, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan ini bisa mempercepat pelayanan di seluruh kantor Samsat, termasuk di Samsat Soekarno-Hatta Bandung, serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor.(np)
Editor : Nur Pramudito