RADARSOLO.COM - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, guna melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Kedatangan JK pada Rabu (8/4/2026) siang ini merupakan tindak lanjut atas tudingan serius yang dialamatkan kepada dirinya melalui platform media sosial.
Dikutip dari https://jatim.antaranews.com, JK tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda.
Dalam kedatangannya kali ini, JK didampingi kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu. Saat awak media mencoba menanyakan maksud kedatangannya di lobi gedung, JK memberikan jawaban yang sangat lugas.
"Mau melapor," katanya singkat seraya masuk ke Gedung Bareskrim.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut diajukan terhadap seorang ahli digital forensik berinisial RHS.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari konsultasi hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak JK.
"Iya, Rismon," katanya membenarkan sosok yang dilaporkan tersebut.
Tuduhan Aliran Dana Rp5 Miliar
Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), pihak kuasa hukum JK sudah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar.
Baca Juga: Pemain Asal Sragen Jadi Penyelamat Timnas Indonesia, Hector Souto: Harusnya Bisa Lebih dari Itu
Laporan tersebut dipicu oleh tudingan RHS yang menyebut kliennya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait upaya mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Pihak JK menganggap tuduhan tersebut sangat serius karena menyangkut narasi penyerahan sejumlah uang dalam jumlah besar yang diklaim disaksikan langsung oleh terlapor.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," ucap Abdul.
Pasal yang Disangkakan
Atas pernyataan-pernyataan yang dianggap menyesatkan dan tidak berdasar tersebut, pihak Jusuf Kalla melaporkan RHS dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Tebing Gunung Sentir Longsor, Jalur Alternatif Cepogo-Selo Boyolali Sempat Lumpuh Total
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini mencakup Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
Laporan ini kini tengah diproses oleh jajaran Bareskrim Polri untuk menelaah lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pelapor terkait konten yang disebarkan melalui platform YouTube tersebut. (ant/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono