RADARSOLO.COM – Mendekati bulan Juni, kepastian terkait pembayaran dan nilai gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 masih jadi teka-teki.
Ya, di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan alias efisiensi besar-besaran, muncul pertanyaan besar, apakah insentif tahunan bagi ASN dan PNS itu juga akan dipangkas?
Menanggapi spekulasi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan resmi mengenai posisi kebijakan fiskal saat ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait besaran maupun kemungkinan efisiensi pada pos belanja pegawai tersebut.
"Saat ini masih dipelajari (terkait efisiensi gaji ke-13 ASN)," ujar Purbaya.
Ia pun meminta masyarakat, khususnya kalangan ASN, untuk bersabar menanti hasil kajian teknis yang sedang digodok kementeriannya.
"Ditunggu," ucap dia.
Beban Subsidi Energi yang Membengkak
Rencana efisiensi anggaran ini bukanlah tanpa alasan. Pemerintah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat gejolak harga minyak dunia.
Kenaikan harga komoditas energi tersebut memicu potensi pembengkakan belanja subsidi energi yang harus ditanggung oleh APBN.
Sebagai langkah antisipasi, sejumlah skema penghematan mulai dibahas di tingkat kementerian, termasuk kemungkinan penyesuaian pada komponen insentif bagi ASN.
Kendati demikian, fokus utama pemerintah tetap pada menjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan para pegawai.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Meskipun besaran komponennya masih dalam tahap pengkajian, jadwal pencairan gaji ke-13 diprediksi tidak akan bergeser.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyaluran dana tersebut direncanakan tetap pada Juni 2026.
Baca Juga: TKA Masih Menjadi Momok Bagi Siswa ABK Di Solo YPAC, Narasi Soal Levelnya Terlalu Tinggi
Langkah ini bertujuan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru serta meningkatkan konsumsi rumah tangga secara nasional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai unsur aparatur negara, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan dan Penerima Pensiun.
Baca Juga: Suspek Campak di Jateng Tembus 2.188 Kasus, Gubernur Ahmad Luthfi Instruksikan Imunisasi Serentak
Komponen Gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini secara garis besar terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok.
- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum).
- Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan sejenis.
Pertanyaan yang kini dinantikan jawabannya adalah apakah komponen tunjangan kinerja (tukin) akan dibayarkan secara utuh atau disesuaikan demi kebutuhan efisiensi anggaran. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria