Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Cek Aturan Baru JKN, Peserta PBI-JK Kini Wajib Dapat Notifikasi 3 Bulan Sebelum Dinonaktifkan BPJS Kesehatan

Syahaamah Fikria • Rabu, 8 April 2026 | 21:37 WIB
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menyasar peserta tidak mampu.
Peserta PBI-JK kini akan mendapat notifikasi dari BPJS Kesehatan sebelum dinonaktifkan.

RADARSOLO.COM – Komisi IX DPR RI menginstruksikan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem pemberitahuan terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Dalam kesepakatan terbaru, setiap rencana penonaktifan peserta PBI-JK wajib disertai dengan notifikasi resmi minimal 3 bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. 

Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk melakukan klarifikasi data sebelum hak layanan kesehatannya dicabut.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly E. Runtuwene menekankan bahwa kewajiban memberikan peringatan dini kepada peserta PBI JK ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola jaminan kesehatan nasional. 

Baca Juga: Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Ratusan Pendamping PKH Klaten Dikerahkan Lakukan Ground Checking PBI-JK

Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat kategori desil 1–5 yang kehilangan perlindungan secara mendadak hanya karena persoalan sinkronisasi data lintas sektor.

Masa Transisi dan Validasi Data Terintegrasi

Kebijakan notifikasi 3 bulan atau 90 hari sebelum PBI-JK dinonaaktifkan ini dirancang sebagai masa transisi bagi peserta yang masih tergolong tidak mampu. 

DPR memandang bahwa pemutusan kepesertaan sepihak tanpa sosialisasi yang matang sering kali memicu hambatan layanan di fasilitas kesehatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Tinjau Layanan JKN di RS UNS, Tekankan Mutu dan Kolaborasi: Tindakan Medis Sesuai Kebutuhan Pasien

"Setiap penonaktifan disertai dengan sosialisasi dan pemberitahuan minimal 3 bulan sebelum kebijakan diberlakukan, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, disertai mekanisme perlindungan dan masa transisi bagi peserta yang masih tergolong tidak mampu," ujar Felly dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu (8/4/2026).

 

Anak Muda Kini Jadi Kelompok Berisiko

Di sisi lain, BPJS Kesehatan melaporkan tantangan besar dalam ketahanan pembiayaan. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan fakta miris mengenai profil kesehatan masyarakat Indonesia. 

Saat ini, penyakit kronis seperti diabetes melitus dan hipertensi semakin banyak ditemukan pada kelompok usia muda.

Tingginya kasus penyakit tidak menular pada usia produktif ini berkontribusi besar terhadap pembengkakan biaya manfaat. 

Tercatat, pembiayaan penyakit katastropik kini menyerap anggaran yang sangat signifikan:

Baca Juga: Pria Asal Jakarta Meninggal Dunia di SPBU Jatisrono Wonogiri, Sempat Mengeluh Sakit Dada

Porsi Pembiayaan: Penyakit katastropik memakan hingga 25 persen dari total anggaran layanan kesehatan.

Kenaikan Biaya: Realisasi biaya manfaat tahun 2025 naik sebesar 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kasus penyakit kronis seperti diabetes melitus dan hipertensi kini mulai banyak ditemukan pada kelompok usia muda. Kondisi ini dapat memperberat pembiayaan jangka panjang jika tidak diimbangi upaya promotif dan preventif," kata Prihati.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, setiap hari rata-rata 1,9 juta peserta mengakses fasilitas kesehatan. 

Bahkan, kunjungan ke rumah sakit telah meningkat lima kali lipat sejak program ini diluncurkan pada 2014. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#dpr ri #bpjs kesehatan #notifikasi #dinonaktifkan #PBI-JK