RADARSOLO.COM - Isu mengenai Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, benarkah kabar tersebut? Kini ramai diperbincangkan publik, terutama di kalangan purnabakti aparatur sipil negara.
Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) usai, perhatian para pensiunan kini tertuju pada gaji bulanan April 2026 yang tengah diproses.
Di tengah situasi itu, beredar kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji signifikan sekaligus pembayaran rapelan di tahun ini. Lantas, seberapa benar informasi tersebut?
Menanggapi kabar yang beredar luas di media sosial, PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun ASN tersebut menegaskan bahwa penyaluran hak pensiunan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan belum ada perubahan terbaru.
Isu Kenaikan Gaji dan Perpres 79/2025
Rumor terkait Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 kerap dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap kebijakan fiskal harus melalui pertimbangan matang.
“Pemerintah perlu memastikan kesiapan anggaran, regulasi, serta pemerataan manfaat sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
Dengan demikian, PT TASPEN memastikan bahwa besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagai informasi, kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 dengan persentase sebesar 12 persen.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026
Berikut daftar gaji pokok pensiunan yang masih berlaku hingga saat ini:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tidak Hanya Gaji, Ini Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap menerima sejumlah tunjangan yang dicairkan bersamaan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan lain sesuai instansi asal
PT TASPEN Tegaskan: Waspada Hoaks
Dalam proses penyaluran, PT TASPEN menjalankan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Perusahaan juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 maupun pembayaran rapelan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
Pastikan informasi hanya diperoleh dari kanal resmi PT TASPEN agar terhindar dari hoaks yang menyesatkan.(np)
Editor : Nur Pramudito