RADARSOLO.COM – Raksasa teknologi Meta Platforms secara resmi menaikkan ambang batas usia minimum pengguna Instagram, Facebook, dan Threads menjadi 16 tahun per Kamis (9/4/2026).
Kebijakan ini berdampak langsung pada jutaan akun milik remaja di bawah usia tersebut yang akan dideaktivasi secara bertahap.
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Meta terhadap Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan akan mengawal ketat proses "pembersihan" ruang digital dari pengguna anak yang belum memenuhi kriteria usia tersebut.
Baca Juga: Benarkah Akan Terjadi PHK Besar-besaran Dalam Waktu Dekat? Serikat Pekerja Sebut Dua Pemicu Utama
Perubahan Community Guidelines Meta Berlaku Penuh
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengonfirmasi bahwa Meta telah memperbarui panduan komunitas (Community Guidelines) mereka khusus untuk wilayah Indonesia.
"Batas minimum usia kini adalah 16 tahun untuk platform Instagram, Facebook, dan juga Threads. Ini sudah kita validasi secara resmi hari ini," ujar Meutya Hafid, Kamis (9/4/2026).
Pemerintah memproyeksikan perubahan aturan ini akan terimplementasi sepenuhnya, termasuk dalam versi bahasa Indonesia, pada Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Usai Disidak DPRD, Pemkab Karanganyar Usulkan Kontainer Sampah Pasar Jungke Lewat CSR
Dengan demikian, sistem verifikasi usia pada platform Meta akan menjadi lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Tantangan Teknis 100 Juta Pengguna
Mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar dengan lebih dari 100 juta pengguna aktif, proses penghapusan atau deaktivasi akun tidak bisa terjadi dalam semalam.
Meta telah menyatakan komitmennya kepada pemerintah untuk melakukan pembersihan akun di bawah 16 tahun secara bertahap.
"Kami memahami ada tantangan teknis karena jumlah pengguna yang masif, namun itu bukan alasan untuk menunda kepatuhan. Ini adalah soal itikad baik platform untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.
Pemerintah akan terus memantau efektivitas sistem deteksi usia yang digunakan Meta untuk memastikan tidak ada anak di bawah 16 tahun yang "kucing-kucingan" dengan menggunakan data palsu.
Dampingi Anak Selama Masa Transisi
Kebijakan ini diprediksi akan menimbulkan reaksi beragam, terutama dari kalangan remaja yang mendadak kehilangan akses ke akun media sosial mereka.
Menkomdigi menekankan bahwa peran orang tua sangat krusial dalam masa transisi ini.
"Platform sudah menjalankan tugasnya dengan mengubah guidelines. Sekarang, giliran kita sebagai pengguna dan orang tua untuk disiplin mengikuti aturan tersebut," pesan Meutya.
Baca Juga: RASOHISTORI, 9 April 1946: Hari Penentu yang Mengubah Sejarah Penerbangan Indonesia
Para orang tua diimbau untuk:
1. Memberikan Pengertian
Menjelaskan bahwa aturan ini dibuat demi keamanan dan kesehatan mental anak di ruang digital.
2. Pendampingan Aktif
Membantu anak mencari alternatif aktivitas yang lebih edukatif selama akun mereka tidak dapat diakses.
3. Pengawasan Mandiri
Tidak membantu anak membuat akun baru dengan memalsukan tahun kelahiran.
Editor : Syahaamah Fikria