RADARKUDUS.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Blora tercoreng. Beredarnya tangkapan layar percakapan (chat) tak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru SMPN 1 Randublatung kepada siswinya memicu reaksi keras. Komisi D DPRD Kabupaten Blora langsung memanggil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi di ruang Komisi D, Kamis (9/4).
Dalam pesan WhatsApp yang viral tersebut, oknum guru laki-laki itu tampak intens mengirimkan godaan yang jauh dari koridor hubungan guru dan murid. Sanjungan "cantik", penggunaan emotikon hati (❤️), hingga kata-kata "muuah" menjadi bukti kuat adanya perilaku menyimpang.
Baca Juga: Ini Dia Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru Silat di Wonogiri
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menegaskan pihaknya telah mengumpulkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Dinsos P3A, BKPSDM, hingga pihak sekolah untuk membedah kasus ini.
"Kami mengklarifikasi semua unsur. Potensi adanya pelanggaran etik berat sangat terbuka di sini," tegas Achlif dikutip dari radarkudus.jawapos.com.
Berdasarkan hasil konfirmasi, terungkap bahwa kejadian ini sudah berakar sejak tahun 2025. Oknum guru tersebut memulai aksinya dengan memanggil seorang siswi perempuan ke ruang OSIS dengan dalih korban sering melamun dan dianggap memiliki masalah.
Baca Juga: Aksi Mesum di Lingkungan Rumah Dinas Bupati Sragen Viral di Media Sosial, Warga Sebut Sering Terjadi
Anehnya, aksi "interogasi" masalah pribadi siswi tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Guru Bimbingan Konseling (BK).
"Ternyata saat itu tidak melibatkan guru BK, padahal guru BK-nya perempuan. Sementara guru yang bersangkutan laki-laki. Ini jelas tidak lazim," beber Achlif.
Untuk mengusut tuntas, sebuah tim investigasi gabungan lintas sektoral telah dibentuk. Komisi D memberikan tenggat waktu maksimal satu minggu bagi tim tersebut untuk melaporkan hasil temuan mereka di lapangan. Selain itu, Dinsos P3A diminta turun tangan melakukan pendampingan psikis kepada siswi yang menjadi korban guna memulihkan trauma.
Kepala Dinas Pendidikan Blora, Sunaryo, mengungkapkan identitas oknum tersebut. Ia adalah seorang guru mata pelajaran Bahasa Inggris berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial P (Pak Pri).
Meski mengakui isi pesan tersebut secara tekstual tidak lumrah dan melanggar etika, Sunaryo menyebut tim akan mendalami lebih lanjut konstruksi kasusnya, termasuk latar belakang kejadian tersebut.
"Kalau dibaca secara tekstual memang tidak lumrah (chat-nya). Kami akan melibatkan orang tua siswa hingga keluarga guru yang bersangkutan dalam pendalaman ini. Kami pastikan tim bekerja di lapangan untuk melihat apakah ada niat buruk yang lebih jauh atau tidak," ujar Sunaryo.
Kini, nasib Pak Pri berada di ujung tanduk. Jika terbukti melanggar kode etik ASN dan melakukan pelecehan verbal, sanksi disiplin berat menanti oknum guru bahasa Inggris tersebut. (tos)
Editor : Kabun Triyatno