RADARSOLO.COM – Setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN atau PNS tuntas, kini fokus para abdi negara beralih pada pencairan Gaji ke-13 tahun 2026.
Pemerintah telah menetapkan regulasi resmi yang mengatur jadwal hingga komponen besaran tunjangan tahunan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai negeri kepada bangsa.
Kepastian hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret lalu.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan bagi individu, tetapi juga menjadi motor penggerak daya beli masyarakat guna mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Benarkah Kabar yang Beredar? Ini Penjelasan Resmi PT TASPEN
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan linimasa penyaluran dana.
Berikut adalah rincian jadwalnya:
Paling Cepat: Dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Kondisi Khusus: Apabila terdapat kendala teknis sehingga belum dapat disalurkan tepat waktu, Gaji ke-13 tetap dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Penentuan nominal yang diterima para ASN akan merujuk pada daftar penghasilan atau komponen gaji yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Sesuai dengan beleid terbaru, cakupan penerima Gaji ke-13 tahun ini meliputi spektrum yang luas di lingkungan pemerintahan, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan
Baca Juga: Apakah Gaji ke-13 ASN 2026 Bakal Dipangkas? Pernyataan Terbaru Menkeu Purbaya Sampaikan Hal Ini
Komponen Besaran Gaji ke-13
Besaran dana yang masuk ke rekening masing-masing abdi negara akan bervariasi, tergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan yang diduduki. Secara umum, komponen Gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Daftar ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Meskipun bersifat massal, pemerintah menetapkan pengecualian bagi kategori tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dengan kondisi sebagai berikut:
- Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: Pegawai yang mengambil masa cuti panjang tanpa tanggungan gaji dari negara.
- Penugasan Khusus: Pegawai yang sedang diperbantukan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dan gajinya sudah dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Penyaluran Gaji ke-13 pada Juni nanti diproyeksikan bertepatan dengan masa tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya.
Editor : Syahaamah Fikria