RADARSOLO.COM – Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Memasuki pertengahan tahun 2026, muncul diskusi hangat mengenai nasib pegawai dengan skema baru, yakni PPPK Paruh Waktu.
Apakah mereka memiliki hak yang sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu dalam menerima bonus tahunan ini?
Pemerintah telah memberikan kepastian melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Hari Pertama ASN WFH, Kompleks Setda Wonogiri Lengang
Aturan ini menjadi payung hukum utama yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi abdi negara.
Kedudukan PPPK dalam Sistem ASN 2026
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP No. 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa PPPK merupakan bagian tak terpisahkan dari aparatur negara.
Status PPPK yang berbasis kontrak seringkali menimbulkan keraguan di mata publik.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan ASN 2026, Bakal Masuk Rekening Kapan? Catat Tanggalnya!
Namun secara eksplisit regulasi menempatkan mereka sejajar dengan PNS dalam hal penerimaan tunjangan tahunan.
"Aparatur Negara terdiri atas PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara," tulis beleid tersebut.
Dengan pengakuan ini, PPPK aktif secara normatif berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Nasib Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu merupakan terobosan pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN, namun belum mendapatkan formasi penuh waktu.
Lantas, bagaimana dengan hak gaji ke-13 mereka? Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami:
1. Hak sebagai ASN
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, seluruh pegawai yang berstatus ASN (termasuk PPPK Paruh Waktu) berhak atas gaji dan tunjangan. Di mana artinya PPPK Paruh Waktu berpotensi untuk ikut menerima hak gaji ke-13.
2. Prinsip Proporsionalitas
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan berdasarkan jam kerja yang tidak penuh. Hal ini berimplikasi pada besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Baca Juga: Drama Sidang PB XIV: Teguh Satya Bhakti Mundur, Tim Hukum Baru Langsung Gaspol di E-court
3. Besaran Berdasarkan Beban Kerja
Gaji ke-13 bagi paruh waktu dihitung secara proporsional. Artinya, nilai yang masuk ke rekening merujuk pada gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulannya dalam skema paruh waktu tersebut.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Bagi PPPK yang sumber anggarannya berasal dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga dan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai pangkat/jabatan
Sedangkan bagi PPPK di instansi daerah (APBD), komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan dengan menyesuaikan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Editor : Syahaamah Fikria