RADARSOLO.COM – Publik dihebohkan dengan kasus dugaan pernikahan sesama jenis yang melibatkan dua orang wanita di Kota Malang, Jawa Timur.
Pernikahan siri yang dilakukan oleh Intan (IA), 28, warga Kecamatan Blimbing, dengan sosok berinisial YR alias Rey, 36, mendadak viral setelah pengakuan mengejutkan dari pihak mempelai wanita yang mengaku tertipu identitas sang suami.
Pernikahan yang berlangsung pada 3 April 2026 tersebut kini berujung pada laporan polisi.
Intan melaporkan Rey ke Polresta Malang Kota atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Cara Daftar Cicil Emas Lewat BRImo, Ini Panduan dan Syarat Mudahnya Cukup Lewat HP
Sementara Rey muncul dengan klarifikasi yang sangat bertolak belakang, mengklaim adanya motif ekonomi di balik perselisihan pernikahan sesama jenis ini.
Perkenalan Cepat dan Janji Manis
Intan menceritakan bahwa perkenalannya dengan Rey dimulai pada Februari 2026 di tempat kerja.
Dalam waktu singkat, hubungan keduanya berkembang hingga memutuskan untuk menikah secara siri.
Baca Juga: Hujan Deras Satu Setengah Jam, Delapan RT di Desa Pilangrejo Juwangi Boyolali Terendam Banjir
Selama masa pacaran, Intan mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku memperkenalkan diri sebagai Erfastino Reynaldi, seorang pria asal Jakarta yang mengaku anak pejabat.
"Di situ saya syok, menangis, dan hanya bisa diam saat identitas aslinya terbongkar di malam pertama," ungkap Intan.
Ia juga menyebut sempat diminta segera membuat paspor dengan janji akan diajak ke Thailand.
Klarifikasi Rey: Tudingan Pemerasan dan Motif Rp200 Juta
Tak tinggal diam, Rey muncul ke publik pada Kamis (9/4/2026) dan memberikan pembelaan yang berbanding terbalik.
Rey mengklaim bahwa Intan dan keluarganya sudah mengetahui sejak awal bahwa dirinya adalah seorang perempuan.
"Berita yang beredar tidak sesuai realita. Dia tahu identitas saya, teman-temannya pun tahu. Saya sudah pernah mengajak mengakhiri hubungan, tapi ada ancaman bunuh diri dari dia," ujar Rey.
Rey menduga adanya motif ekonomi dalam pelaporan ini.
Ia mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp200 juta selama menjalin hubungan, termasuk untuk melunasi utang-utang pribadi Intan.
Rey mengklaim memiliki bukti transfer yang kuat.
Dia juga telah melaporkan balik Intan ke Polres Batu atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Status Penyelidikan Polisi
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Intan terkait dugaan pemalsuan surat data kependudukan.
Barang bukti berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga telah diserahkan oleh pelapor.
"Benar, laporan diterima pada Rabu sore. Saat ini tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami detail pemalsuan dokumen tersebut," kata Ipda Lukman, Jumat (10/4/2026). (ria)
Editor : Syahaamah Fikria