RADARSOLO.COM – Viral video kontroversial yang memperlihatkan dugaan aksi penistaan agama diduga terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Insiden yang melibatkan tindakan menginjak kitab suci Alquran tersebut memicu kemarahan publik setelah rekaman videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk di akun-akun informasi lokal.
Peristiwa yang terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping pada Rabu (8/4/2026) ini, kini telah masuk ke ranah hukum.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pihak-pihak terlibat untuk mencegah eskalasi massa yang lebih besar akibat sensitivitas isu keagamaan yang muncul.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Ketua RT Kaget Gudang Kosong Mendadak Banyak Isinya
Kronologi Kejadian Berawal Tuduhan Pencurian di Salon
Duduk perkara insiden ini bermula dari konflik internal di sebuah usaha kecantikan atau salon.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, seorang pemilik salon berinisial NR menuduh salah satu individu berinisial MT mencuri barang-barang miliknya berupa parfum dan bedak.
Lantaran MT terus membantah tuduhan tersebut, NR diduga kehilangan kendali dan memilih metode pembuktian yang menyimpang.
NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran sebagai jaminan bahwa korban tidak melakukan pencurian tersebut.
Aksi yang dinilai menodai nilai sakral agama ini kemudian direkam dan diunggah hingga menjadi viral.
Reaksi Keras Netizen dan Masyarakat
Video tersebut memantik reaksi keras dari netizen di kolom komentar akun Instagram @inforangkasbitung.
Masyarakat mengecam tindakan tersebut karena melanggar kaidah bersumpah dalam Islam yang seharusnya meletakkan kitab suci di atas kepala, bukan di bawah kaki.
"Dimana” sumpah alqur’an itu kepala, lah ini napa diinjak dah," komen akun @syi*****.
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku terkait kasus ini pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Keduanya dibawa ke Mapolres Lebak guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim.
"Terduga dua orang sudah dibawa ke Polres Lebak dan diamankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan," ujar Herfio Zaki.
Kepolisian juga mengonfirmasi bahwa pengamanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kondusivitas di wilayah Malingping dan sekitarnya agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh massa yang terprovokasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terhasut oleh provokasi yang beredar di media sosial.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional oleh Satreskrim. Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam video tersebut, termasuk unsur paksaan dan penyebaran konten yang mengandung muatan penistaan agama. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria